Grebek Judi di Pasar Hongkong, Polisi Sita Uang 30 Juta

Sabtu, 23 Maret 2019 - 07:12:26 WIB - Dibaca: 2881 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Tim Jatanras Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Jambi mengamankan uang Rp 30 juta lebih dari perjudian yang ada di Pasar Hongkong, Perumahan Villa Barongsai, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung,  Kota Jambi, Jum'at (22/3/2019) sekitar pukul 20.45 wib.

Direktur Reserse Kriminal Umun (Dirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi mengatakan pengrebekan tersebut dilakukan oleh tim Jatanras. Saat itu tim mendapat informasi dari masyarakat jika wilayah tersebut kerap digunakan tempat perjudian. "Informasi di sana ada perjudian kita tidak lanjuti dan ternyata benar," katanya, Sabtu (23/3/2019) pagi.

Selain itu, pihaknya mengamankan sebanyak enam orang yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolda Jambi. "Mereka masih kita amankan kita lalukan sesuai prosedur terlebih dahulu statusnya," ungkapnya.

Ke enam orang tersebut yakni, Indra Gunawan alias Bujang Ki'i, warga Jalan Raden Fatah, Rt. 08, Kecamatan Sijenjang; Budi Wijaya alias Budi warga Jalan Hayam Wuruk, No 33, Rt. 14, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung; Frans Lukmana alias Alex Scorpio,  warga Jalan Makiam, No. 17, Rt. 17, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan.

Zulkifli alias Zul, warga jalan Raden Fatah, Rt. 08, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur; Agus Abdul Roni alias Agus 

Bin Ali Mahyin, warga jalan Raden Fatah, Rt. 07, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Petrus Tandry Lim alias Akiyang, warga Jalan Singosari, Rt. 25, Kelurahan Talang Banjar, Kecamgan Jambi Timur. "Mereka kita mankan di satu lokasi," tutupnya.

Selain itu ditemukan alat bukti berupa resmi dan uang tunai yang digunakan oleh para pelaku untuk berjudi. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA