JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jambi melakukan penggeleldahan di warung warung tepi jalan dan mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal.
Penyitaan miras tersebut disebabkan pemilik warung warung tidak dapat menunjukan izin edar miras tersebut sehingga disita.
Tim sat pol pp tersebut terbagi menjadi dua, tim satu menuju Jambi selatan dan tim dua menuju wilayah mayang dan simpang Rimbo.
Di Mayang tim mendatangi warung warung yang ada di kawasan tersebut namun sayang pemilik warung tidak dapat menunjukan surat izin edar dan izi. Alkohol.
Usai dari Mayang, tim bergerak menuju simpang rimbo, disana juga tim mengamankan beberapa botol bir dan juga beberapa drigen tuak dari warung warung di pinggir jalan.
Selain ratusan botol miras di amankan, puluhan liter tuak yang siap edar juga turut di amankan dari lokasi lokasi yang di datangi tim sat pol pp Kota Jambi
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol PP Kota Jambi, Said Afrizal mengatakan miras yang di antaranya forz, bir bintang, asoka, dan dua perempuan pemandu lagu karaoke di amankan. "Karena tidak memiliki KTP, kita amankan," katanya, Sabtu (23/3/2019)
Nantinya, kata dia pemilik warung yang mirasnya disita oleh Sat Pol PP Kota Jambi akan di panggil diminta keterangan. "Nanti kita akan BAP san porses,"(isw)