SAROLANGUN- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sarolangun menolak gugatan 7 anggota dewan yang pindah parpol terkait pencoretan nama dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun.
Hal ini diketahui setelah pihak Bawaslu Sarolangun menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan akhir di di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Senin (25/03) kemarin.
Dalam bacaan putusan tersebut menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Sarolangun memutuskan 5 anggota DPRD Sarolangun yang dicoret dari DCT sebagai pemohon ditolak untuk masuk kembali sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu 2019 mendatang. Kelima Caleg tersebut yakni M.Syaihu, Hapis, Jannatul Firdaus, Azakil Asmi dan Mulyadi.
Keputusan tersebut dibaca langsung oleh pimpinan sidang yakni Mudrika SH didampingi oleh Johan Iswadi dan Edi Martono. Sementara dari pihak KPU Sarolangun dihadiri oleh M. Fakhri selaku ketua KPU, Ibrahim, Anief dan Aliwardana. Sedangkan dari Pemohon dihadiri oleh Mulyadi didampingi oleh Pengacara Samaratul Fuad.
Tidak hanya gugatan M.Syaihu Sc yang ditolak Bawaslu, akan tetapi 2 caleg yang pindah parpol yakni Aang Purnama dan Cik Marleni juga ditolak oleh Bawaslu Sarolangun. Hal ini diketahui setelah Bawaslu Sarolangun kembali menggelar sidang ajudikasi pembacaan putusan terkait gugatan Aang Purnama dan Cik Marleni, Senin (25/3) kemarin.
Pembacaan keputusan dibaca langsung oleh pimpinan sidang ajudikasi Mudrika SH, didampingi oleh Johan Iswadi dan Edi Martono. Sedangkan dari KPU Sarolangun dihadiri oleh M. Fakhri, Ibrahim, Anief dan Aliwardana. Sementara dari penggugat dihadiri oleh pengacara Eriek Abdullah.
Untuk diketahui, dalam proses sidang pembacaan putusan akhir tersebut, kantor Bawaslu Sarolangun mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polres Sarolangun dari mulai dilaksanakan sidang hingga selesai. (wel)