Saksi Sebut Proyek Molor Karena Musim Tanam

Terungkap Ada Istilah Direksi Teknis di Pengerjaan Proyek Pembangunan Irigasi di Sungai Tanduk, Keri

Rabu, 27 Maret 2019 - 11:04:49 WIB - Dibaca: 1866 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI - Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar dua terdakwa kasus korupsi pembangunan irigasi di Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci tersebut menghadirkan sejumlah saksi terungkap ada isttilah Direksi Teknis dalam proyek tersebut.

"Saat itu saya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan sekaligus DireksiTeknis Pengerajaan Proyek," kata saksi Lukman Selaku PPTK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (26/3/2019)

Mendapat pertanyaan tersebut Jaksa Kejari Kerinci, Moehargung Alsonta sontak mempertanyakan kedudukan jabatan Direksi Teknis tersebut kepada saksi. Dasar hukumnya apa saudara saksi?. Lukman kemudian mengaskan Direksi Teknis tersebut merupakan istilah yang dalam pengawasan proyek."Semacam istilah jabatan direksi teknis tersbeut Paksa Jaksa," ungkapnya.

Ia memaparkan istilah tersebut melekat secara langsung dalam Surat Keputusan (SK) sebagai PPTK. "Itu langsung melekat. Kalau jadi PPTK pasti jadi itu (red,Direksi Teknis," ucapnya.

Kemudian jaksa menyoal atas dasar aturan yang mana penyebutan tersebut dilakukan sedangkan dalam aturan yang ada dalam undang undang maupun kementrian tidak ada. "Ya itu sudah ada seperti itu," ungkapnya.

Dia menjelaskan dalam tim Direksi Teknis tersebut terdapat beberapa orang. "Ada pengawasan, ada keuangan tim lainnya didalamnya," jelasnya

Dia juga mengaku penadatanganan kontrak proyek oleh perusahaan tersebut dirinya tidak mengetahui."Penadatanganan kontrak bukan saya tetapi bagian sumber daya air. Saya mengetahui itu dari staf yang menandatanggani. Saya tidak ingat lagi nama staf itu," sebutnya.

Salah satu syarat untuk menang dalam tender proyek tersebut yakni harus membayar terlebih dahulu sebesar 20 persen dari nilai proyek."Uang muka kerja sebesar 20 persen dan dirinya hanya menyiapan bekas" ungkapnya.

Pencairan proyek tersebut dilakukan sebanyak tiga kali yakni awalnya 61.5 persen. "Dan kemudian sisanya dilakukan dua kali," jelasnya

Lukman tersebut mengatakan jika proyek itu sempat molor beberapa bulan dari jadwal yang ditentukan. "Disebabkan adanya masa cocok tanam makanya kita ada berita acara antara petani dengan tim kita kalau kita paksakan kasihan petani karena gagal panen," sebutnya

Jaksa juga mencerca soal pencairan 100 persen yang merupakan pencairan terakhir terkait dengan pengerjaan proyek. Bahkan dari pengakuan saksi, proyek tersebut hanya dilihat kuantitasnya. "Kualitasnya tidak dilakukan pengecekan," ucapnya

Masih terkait dengan pencarian terakhir, jaksa juga mempertanyakan soal pengecekan di lapangan yang dilakukan tim PU yakni 27 Desmeber 2016 di Sungai Tanduk tetapi di hari dan waktu bersamaan ada penandatanganan asuransi jaminan proyek di Kota Jambi. "27 Desember 2016 juga ada kegiatan ini gimana masak iya dari Kerinci ke Kota Jambi bisa dalam waktu sehari bolak balik" mendapat pertanyaan itu saksi mengatakan jika itu di modifikasi tanggalnya. Sebab saat itu waktu pencarian dana merupakan terakhir jika tidak dicairkan saat itu dana tidak akan turun,"ungkapnya.

Saat proyek tersebut selesai, PPTK melakukan penghutungan internal dan menemukan sejumlah kekurangan antara laporan pekerjaan dan dana yang di keluarkan sehingga pihak meminta perusahaan pekerja proyek untuk mengembalikan. "Tiga kali seingat saya Rp 100 juta, Rp 417 Juta dan satu lagi lupa saya berapa nilainya,"ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Edi Syam mempertanyakan soal perubahan anggaran saat itu. Menurut saksi perubahan tersebut terjadi karena sejumlah pekerjaan yang seharusnya di lakukan ada pemotongan waktu. "Karena ada waktu penanen kalau di jalankan proyeknya warga bakal kekeringan dan tidak bisa panen karena adanya bendungan itu," jelansya

Saksi juga menjelaskan laporan yang disampiakan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkadang dalam bentuk tulisan dan lisan. "Kekurangan kita sampaikan sepeti progres juga kita sampaikan," ujarnya

Saksi juga mengatakan pemeriksaan dan permintaan dokumen tim Tipokor Polres Kerinci saat itu masih dalam proses pemeliharaan."Masih proses pemeliharaan waktu itu harusnya Juni 2017 masa nya habis tapi ini sebulan sebelum itu saya dipeiksanya," jelasnya

Untuk diketahui, Ibnu Ziady selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jambi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Ibnu Ziady terdawka lainnya Ito Mukhtar selaku Direktur PT. Anugrah Bintang Kerinci sebagai pekerja poryek di Desa Sei Tanduk Kabupaten Kerinci.

Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-233/PW05/5/2018 tanggal 26 September 2018, disimpulkan bahwa dalam Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Di Sei Tanduk, Kabulaten Kerinci pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2016, merugikan negara sebesar Rp 1.040.825.423,48,

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana primair dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang - undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau pasa subsider Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) Undang - undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA