Bandar dan Pengguna Dibekuk BNNP Saat Transaksi

Kamis, 28 Maret 2019 - 16:46:52 WIB - Dibaca: 1622 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan penggerebekan Bandar dan Pengguna  saat transaski di rumah kos, di Rt 36, Kelurahan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 14.30 wib.

Katim 1  Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, AIPTU Joko S mengatakan keduanya tersebut ditangkap saat melakukan transaksi di rumah kos di Kawasan Danau Sipin. "R merupakan bandar dan J merupakan pembeli,"katanya.

Ia menegaskan R merupakan pemain lama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi. "Dulu kalau dari pengakuan dia pernah ditangkap Polresta," ujarnya.

Saat ini, kara dia pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Sementara ini itu yang kita dapat dari penyidik karena yang bersangkutan masih diperiksa di dalam. Inisialnya R dan J masih pendalaman soalnya," sebutnya 

Dari keduanya ditemukan sejumlah barang bukti sabu lebih kurang 3 gram dan satu buku serta timbangan. "Timbangan dan uang belum kita hitung serta ada tas," paparnya.

Bandar tersebut sudah lama di incar keberadaannya namun baru kali ini dapat dilakukan penangkapan. "Sudah lama kita incar tapi sulit sekali dia ini (red,R),"katanya.

Dia memastikan pengembangan akan dilakukan dari R. "Kota kembangkan dari mana barang tersebut di dapat tersangka R. Kita masih terus lalukan BAP dulu," tandasnya.

Menurut sumber terpercaya Jambione.com di Danau Sipin, BNNP membawa sejumlah orang dari lokasi tersebut. "BNN masuk ke sini (Danau Sipin)," katanya.

Dia menegaskan lokasi yang digerebek tersebut tepatnya di RT 36 Danau Sipin Kota Jambi."iya, ado sejumlah orang dibawa tadi," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan saat dikonfirmasi terkait dengan penggerebekan tersebut membenarkan. "Iya," singkatnya.

Dia menegaskan ada sejumlah orang yang diamankan dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan di BNNP Jambi."Iya, di BNN sekarang," tandasnya (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA