JAMBI -- Terlibat Narkoba, Pemilik karaoke Hawai, T Minsai alias Acai disidang dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi. Salah satunya merupakan saksi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi. Ia menyebutkan terdakwa telah lama menggunakan narkotika.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negri (PN) Jambi dengan yang di pimpin Edi Pramonl dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi, Yusnawati, Kamis (28/3/2019).
Saksi ahli dari RSJ Jambi, Victor Eliezer mengatakan jika terdakwa tersebut telah menggunakan sabu sejak lama. "Sudah lama yang mulia terdakwa menggunakan sabu sekitar pertengahan 2018," katanya.
Dia juga menyebutkan, Acai direhab atas rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. "Rekomendasi BNN untuk direhab, dia di antar oleh penyidik Polda ke RSJ pada akhir November 2018," sebutnya.
Rekomendasi tersebut keluar hasil lenyelidikan jika terdakwa tidak terlibat dalam jaringan narkotika. Tetapi hanya penggun."Itu yang menjadi dasarnya dikeluarkan assesmen," sebutnya.
Sedangkan saksi lain dari tim Penyidik Polda Jambi, Muhamad Ihsan mengatakan dirinya saat melakukan penangkapan di hawai tempat hiburan malam tersebut mene mukan barang bukti narkotika jenis sabu."Ada sejumlah paket kita temukan," kata saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Selain itu, saksi juga menegaskan saat dilakukan penggeldahan kamar terdakwa tersebut terkunci namun setelah di buka dan digledah di temukan alat bukti."Alat bukti ada kita temukan dan kamarnya diatas," ucapnya.
Waktu itu terdakwa langsung di bawa ke Mapola Jambi dilakukan pemeriksaan. "Langsung kita bawa kepodla," ujarnya.
Sedangkan, saksi dari Pegawai Hawai, Dedi Kurniawan mengatakan dirinya mengetahui adanya penangkapan namun tidak melihat secara persis proses penangkapannya. "Lihat karena di panggil oleh tim," sebutnya.
Menurutnya sepengetahuannya saat itu barang bukti sabu dan alat hisap tersebut telah ada."Sudah ada disitu yang mulia. Jadi di panggil untuk menyaksikan BB," sebutnya
Dia juga mengetahui jika ruang yang digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut berada dilantai atas."Di atas lantai dua di kamar pribadi terdakwa," tutupnya
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga Acai pemilik hiburan malam Hawai tersebut kedapatan memiliki senjata api (Senpi) dan Narkotika Jenis Sabu yang di simpannya di dalam kamar pribadinya.
Acai di amankan oleh tim Operasi Masyarakat (Pekat) yang di lakukan tim Polda Jambi pada. Minggu (18/11/2018)
Dapat di informasikan, Awalnya, petugas kepolisian menyisir sejumlah ruangan yang berada di tempat hiburan malam milik Acai. Petugas kemudian mencurigai salah satu ruangan yang berada di lantai dua. Namun di ruangan tersebut petugas tidak menemukan apapun.
Di ruangan tersebut petugas melihat jendela penghubung di ruangan terbuka. Petugas lantas bergegas mencari jalan menuju ruangan yang ternyata menuju ke kamar milik Acai.
Setelah pintu kamar dibuka oleh Acai petugas lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukam senjata api beserta amunisinya. Selain itu, juga ditemukan diduga narkotika jenis sabu-sabu serta alat hisapnya. (isw)