Jadi Tersangka Kepemilikan Dokumen Palsu, KKM Kapal Tugboat Ditahan

Jumat, 29 Maret 2019 - 09:45:17 WIB - Dibaca: 2827 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI - Riduwan (49) warga Desa Harapan, Rt 04 RW 03, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau tersebut merupakan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Tugbot Capricorn.

Dir Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji mengatakan tersangka tersebut ditangkap tim pengawasan kapal yang di lakukan Ditpolair."Di wilayah Tungkal Kamis, 21 Maret 2019 sekitar Pukul 10.00 WIB," sebutnya, (28/3/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut tim menemukan tiga dokumen yang diduga palsu. Namun setelah dilakukan pendalaman ternyata dokumen itu asli kepalsuannya."Sertifikat keterampilan, sertifikat ahli teknika tingkat 5 management dan sertifikat pengukuhan keabsahan endorsement," sebutnya.

Tersangka tersebut mengaku mendapat dokumen itu dari K yang berada di Kepulauan Riau."Dkbeli dengan harga Rp 15 juta," sebutnya.

Ditambahkannya, ketiga dokument palsu itu digunakan tersangka untuk mendaftar di perusahaan jasa Samudera Shippin.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan menindak lanjuti atas temuan dokument palsu tersebut.

"Menggunakan dokument palsu itu selain merugikan perusahaan, juga membahayakan pelayaran, karena tidak memiliki keahlian tersebut," katanya.

Akibat kejadian itu, tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahan Mapolda Jambi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan, tersangka dijerat Pasal 263 junto 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan hingga 6 tahun penjara.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA