Bawaslu: Lakukan Jual-Beli Suara, Pidana Didepan Mata

Jumat, 19 April 2019 - 07:25:24 WIB - Dibaca: 2809 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi akan menindak tegas apabila ada praktik jual-beli suara dalan pemilu 2019.

Pasca hari pencoblosan, ada kekhawatiran dari sejumlah pihak bakal adanya praktik jual-beli suara caleg, khususnya di daerah terpencil dan sulit terjangkau.

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu, Fachrul Rozi, menegaskan, Bawaslu tidak akan mentolerir apabila memang ada praktik jual-beli suara. Jika ditemukan praktik kotor ini, maka pelakunya harus bersiap dengan sanksi pidana penjara.

"Jangan coba-coba lakukan praktik jual beli-suara, sanksinya pidana penjara," tegasnya saat dihubungi via telepon, Kamis (18/4/2019).

Diakhir obrolan, Fachrul Rozi menuturkan, Bawaslu akan melalukan pengawasan secara menyeluruh di semua tps dalam wilayah Provinsi Jambi.

"Bila ada merasa mengetahui adanya praktik kotor ini, laporkan dan akan langsung kita tindak. Apabila ada KPPS yang terlibat, ada sanksi lainnya sesuai perundangan yang berlaku," tutupnya (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA