JAMBI – Pemerintah Kota Jambi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam operasional hiburan malam di Kota Jambi saat bulan bulan suci Ramadan. Tempat hiburan seperti bar, diskotek, karaoke dan panti pijat diminta menutup usahanya selama bulan suci Ramadan, terhitung H-3 hingga H+3 Ramadan.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 451/622 Kesra sudah dikeluarkan 22 April lalu terkait seruan bersama untuk menyambut bulan suci Ramadan 1440 H.
Abu Bakar menyebutkan, pemilik tempat hiburan harus menutup usahanya sejak H-3 dan boleh buka kembali H+3 Ramadan.
“Pemilik bar, diskotik, karaoke, panti pijat dan sejenisnya harus menutup usahanya selama Ramadan,” kata Abu Bakar, kemarin (28/4).
Selain itu Abu Bakar menyebutkan, terkait seruan untuk menyambut bulan suci Ramadan, dalam SE tersebut, masyarakat juga diminta untuk tidak makan minum dan merokok di tempat-tempat umum pada siang hari.
“Khusus bagi usaha warung makan/restoran supaya memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Abu Bakar menyebutkan, untuk pemilik pusat perbelanjaan seperti mal, super market, mini market, tidak dibolehkan melarang karyawan/karyawati muslim dan muslimah untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan agamanya.
“SE tersebut sudah dikeluarkan 22 April lalu. Semua diharapkan untuk mengindahkan SE itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Satuan Satpol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan, pihaknya selaku penegak perturan daerah di Kota Jambi sudah siap untuk menindaklanjuti SE yang dikeluarkan Walikota Jambi tersebut.
“Memang SE tersebut sudah keluar. Dalam Perda hal itu juga diatur. Kami tentunya selalu siap,” kata Yan Ismar.
Yan Ismar menyebutkan, nantinya pihak Satpol PP juga akan melakukan inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti hal itu.
“ketika ada pelaku usaha yang nakal dan tidak mengindahkan aturan itu tentu kita tindak. Bisa kita segel,” imbuhnya.
Kata Yan, selama bulan suci Ramadan nanti, pihaknya juga akan melakukan patroli rutin mengawasi hal tersebut dan menjamin ketertiban dan ketentraman di Kota Jambi.
“Kita harus ciptakan kenyamanan untuk masyarakat, khusus yang tengah menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (ali)