JAMBIONE.COM, JAMBI - Hendri Sastra, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) harus gigit jari. Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menguatkan putusan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipirkor) Jambi.
Dalam salinan putusan banding yang diterima Jambi One tersebut majelis hakim PT yang diketuai Agus Jumardo, dan Aronta serta Sunardi selaku hakim anggota, memutuskan memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yakni 2, 5 tahun penjara.
Sumber terpercaya Jambione.com, di Pengadilan Tipikor Jambi mengatakan putusan tersebut diputus tanggal 4 April 2019. Dalam putusan itu, kata dia, majelis hakim memperkuat putusan hakim Tipikor Jambi. "Iya, Hakim PT memperkuat putusan hakim," katanya, Senin (29/4/2019).
Putusan tersebut diterima Pengadilan Tipikor Jambi, pada 1 April 2019 lalu. Selanjutnya pada 16 April 2019 putusan PT tersebut telah diberikan pada kedua belah pihak. "Jaksa sama terdakwa sudah di waktu yang sama (red,16 April)," tutupnya.
Sementara itu, humas Pengadilan Tipikor, Makaroda Hafat saat ini belum dapat dikonfirmasi.
Untuk diketahui Pengadilan Tipikor Jambi memutus Hendri Sastra dalam kasus korupsi pipanisasi Tanjabbar selama selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi.
Sebelumnya, tim JPU Kejati menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.(isw)