JAMBIONE.COM,JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hendri Sastra harus gigit jari. Upaya banding yang dilakukan terdakwa kasus korupsi proyek pipanisasi di Tanjab Barat itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi kandas. Dalam putusannya, majelis hakim PT Jambi menguatkan putusan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipirkor) Jambi.
Dalam salinan putusan banding tersebut majelis hakim PT yang diketuai Agus Jumardo, dan Aronta serta Sunardi selaku hakim anggota memutuskan memperkuat putusan pengadilan sebelumnya, yakni hukuman 2,5 tahun penjara untuk Hendri Sastra. Menurut sumber di Pengadilan Tipikor Jambi, banding Hendri Sastra tersebut diputus hakim PT Jambi tanggal 4 April 2019.
Dalam putusan itu, kata dia, majelis hakim memperkuat putusan hakim Tipikor Jambi. "Iya, Hakim PT Memperkuat putusan hakim," kata sumber yang minta namanya tidak ditulis ini, Senin (29/4). Putusan banding tersebut diterima Pengadilan Tipikor Jambi, pada 11 April 2019 lalu. Selanjutnya pada 16 April 2019 putusan PT tersebut diberikan kepada jaksa dan terdakwa.
Humas Pengadilan Tipikor, Makaroda Hafat membenarkan pihaknya sudah menerima putusan pengadilan tinggi tersebut dan telah diserahkan kepada ke dua belah pihak. " tanggal 16 April lalu kita serahkan kepada jaksa dan terdakwa,’’ katanya.
Menurut dia, dalam putusan tersebut majelis hakim PT Jambi memperkuat putusan pengadilan sebelumnya. "Menguatkan putusan pengadilan negri/Tipikor Jambi no 36 Pidsus TPK/ 2018/PN Jmb tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding," jelasnya.
Namun, hingga hari ini dari kedua belah pihak belum ada pernyataan sikap atas putusan PT tersebut. Jaksa maupun terdakwa belum ada sikap untuk kasasi. Padahal hari ini, Selasa (30/4/2019) masa terakhir menyatakan sikap.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hendri Sastra, Hasibuan saat di konfirmasi mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut. "Hendri Sastra belum ada sikap, kita lihat besok (hari ini) saja," katanya. Menurut Hasibuan, surat putusan PT itu langsung diterima Hendri Sastra di Lapas Kelas II A Jambi..
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis Hendri Sastra 2,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidar 4 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi. Sebelumnya, tim JPU Kejati menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara. (isw)