Simpan Sabu di Bawah Kasur, Yosep Digelandang ke Mapolresta

Selasa, 30 April 2019 - 21:02:33 WIB - Dibaca: 1731 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI -  Herman Yosep (37), warga Jalan H. Muhammad Bafadal, RT. 05 Kelurahan Cempaka Putih, Kecmatan Jelutung Kota Jambi harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto mengatakan tersangka Herman Yosef merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim. " LP / A-198/IV/2019/ SPKT I, tanggal 30 April 2019. Atas informasi dari masyarakat," katanya, Selasa (30/4/2019).

Priyo menegaskan dari hasil penggerebekan di rumah kos Abah yang ada di Jalan Singo Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 0.45 gram. "Yang disimpan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di bawah kasur tempat tidurnya," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut diperoleh dari Pulau Pandan. "Dia mengaku membeli sabu dari Pulau Pandan," tutupnya. 

Saat ini tersangka dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penahanan dan pengembangan atas asal sabu tersebut.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA