Muara Bulian - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Batanghari melaksanakan deklarasi BERSINAR dan penyuluhan Narkoba di Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kepala BNNK Batanghari Kompol Zuhairi mengatakan, dasar kegiatan adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2018 TTG RAN P4GN & Prekursor Narkotika th 2018-2019, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika.
"Selanjutnya Surat Perintah Kepala BNNK Batang Hari Nomor : Sprint/141/V/Ka/Cm.00/2019/BNNK-BH tanggal 2 Mei 2019 perihal undangan deklarasi desa BERSINAR dan penyuluhan Narkoba di Desa Rambutan Masam," kata Zuhairi kepada Jambionecom, Jumat (3/5).
Deklarasi Desa BERSINAR dan Penyuluhan Narkoba berlangsung sekira pukul 8.30 WIB hingga 11.00 WIB di Ponpes Nurul Jadid, Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi.
"Jenis kegiatan terdiri dari non DIPA mengadakan penyuluhan P4GN dilanjutkan tanya Jawab. Pembacaan ikrar deklarasi Desa BERSINAR oleh Kepala Desa yang diikuti oleh seluruh warga masyarakat Desa Rambutan Masam dan penandatanganan fakta integritas oleh seluruh warga Desa Rambutan Masam," ujarnya.
Deklarasi diikuti Kepala Desa Rambutan Masam, Siaahan Ali, Kepala Sekolah MTSN 6 Batanghari, Asmadi, Koordinator RLKM, Misnarni, ISNARNI, Kepala Sekolah MAN 4 Batanghari, Sumardi, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Penggiat Anti Narkoba serta Kepala BNNK, para Kasi, Kasubbag Umum seluruh personel BNNK Batanghari.
Hasil yang dicapai adalah seluruh perangkat Desa, warga masyarakat, Tokoh masyarakat mendukung Desa Rambutan Masam menjadi DESA BERSINAR dan bersinergitas dengan BNNK Batanghari dalam rangka P4GN. Kemudian terbentuknya penggiat anti narkoba di Desa Rambutan Masam.
"Seluruh masyarakat paham dan mengerti akan bahaya Narkoba terhadap generasi muda sehingga perlu untuk menyatakan perang terhadap Narkoba," tegasnya. (fai)