Ditresnarkoba Tetapkan Empat Tersangka Dan Sita 33 Paket Sabu

Rabu, 08 Mei 2019 - 08:20:29 WIB - Dibaca: 2206 kali

(ist/Jambione.com)

JAMBI – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan empat orang tersangka dan mengamankan barang bukti sebanyak 33 paket sabu dari empat lokasi.

Empat orang tersebut yakni Bayu Bakti Ariawan (34) warga RT 07 Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, serta Julian (29) warga RT 05 Kompleks Pertamina, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kemudian Fran Forel (33) warga RT 05 Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, serta Puput (27) warga RT 20 Kelurahan Mayang, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan dari empat orang tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa 4 paket sabu ukuran besar dan 29 paket kecil siap edar.

"1 buah timbangan, 1 unit HP Cerry kecil warna hitam, 1 unit HP android merek Samsung warna coklat, 1 unit HP android merek Oppo warna putih, 1 unit HP android merek Asus warna hitam, 1 buah dompet, 1 buah baju kaos warna putih, 1 buah kaleng tempat rokok, 1 kotak rokok Sampoerna, serta 1 buah kotak rokok GG Mild," katanya, Rabu (8/5/2019)

Eka menegaskan ke empat orang tersebut di amankan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Muaro Jambi. "Penangkapan nya, Sabtu (4/5/2019) lalu kesemuanya ada di Muaro Jambi TKP nya" ucapnya


Informasinya penangkapan itu berdasarkan informasi yang di peroleh tim pada Rabu tanggal 1 Mei 2019 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 05 Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro jambi sering dilakukan transaksi narkoba.

Hasil penyelidikan, informasi tersebut ternyata benar adanya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Bayu di RT 05 Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman Bayu, dan didapati 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok GG Mild, yang berada di lantai kamar.

Hasil interogasi, Bayu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Puput. Bayu juga mengetahui masih ada barang bukti yang dititipkan Puput pada Julian,.

Hasil pengembangan, sekira pukul 03.30 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Julian di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, ditemukan 4 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti kita temukan di pelepah pohon kelapa belakang rumah pelaku dan 2 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang di dalam kaleng tempat rokok yang dibungkus oleh kaos warna putih yang ditimbun di dalam gua semut di belakang rumah pelaku.

Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Julian, dan ia mengaku menerima titipan sabu dari Puput. Sehari sebelum penanglapan, kata Julian, Puput menginap di rumah Fran Forel.

Informasi dari Julian lantas dikembangkan. Sekira pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang bernama Fran di rumahnya. Hasil penggeledahan di sekitar TKP ditemukan barang bukti 18 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna, dan 1 buah timbangan di atas lemari kamar.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi dan menurut Fran, ia mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan timbangan dari Puput. Frans juga mengaku disuruh Puput untuk menjual barang haram tersebut.

Kembali, Tim Opsnal melakukan pengembangan, dan sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Puput di wilayah Kasang, Kota Jambi. Saat penangkapan Puput ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri, dan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh plastik warna hitam yang di kubur di dalam tanah belakang rumah keluarga Puput.

Kepada petugas kepolisian yang melakukan penangkapan, Puput mengaku masih ada 2 kantong barang bukti sabu yang diletakkan di samping rumah Frans, dan pada saat diletakkan Frans tidak mengetahuinya. Selanjutnya Tim Opsnal langsung kembali ke rumah Frans didampingi Puput, untuk mengambil barang bukti. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA