76 Istri Minta Cerai dari Suaminya

Jumat, 10 Mei 2019 - 08:57:36 WIB - Dibaca: 3393 kali

(Iwel/Jambi one)

SAROLANGUN- Terhintung Januari hingga April 2019, Kantor Pengadilan Agama kabupaten Sarolangun menerima 104 gugatan kasus perceraian. Dari jumlah 104 kasus cerai tersebut, 76 kasus adalah perkara Cerai Gugatan (CG), sementara 28 kasus adalah Cerai Talak (CT).

Hal ini dikatakan oleh Panitera Muda Hukum PA Sarolangun, Arsad. Dikatakannya bahwa untuk permasalahan kasus CG tersebut rata-rata disebabkan oleh faktor ekonomi.

"Kalau kasus Cerai Gugat (CG) sebanyak 76 kasus, artinya istri yang meminta cerai kepada suami, untuk kasus Cerai Talak (CT), atau suami yang menceraikan istri sebanyak 28 kasus," ujar Arsad, Kamis (9/5) kemarin.

Menurutnya, kasus yang ditangani oleh PA Sarolangun sebanyak 109 kasus, hanya saja 104 kasus yang masuk ke persidangan dan 5 kasus gagal ke persidangan. "Sebenarnya ada 109 kasus, tapi 5 kasus tidak sampai ke persidangan," katanya lagi.

Lanjutnya, untuk bulan puasa hingga lebaran Idul Fitri nanti pihaknya tidak akan menyelesaikan laporan kasus perceraian, sebab proses putusan persidangan perceraian tersebut memerlukan waktunya panjang.

"Bahkan untuk menyelesaikan hasil putusan satu kasus, biasanya kita membutuhkan empat hingga lima kali sidang," terangnya.

Meskipun demikian, bukan berarti pihaknya melarang untuk tidak bercerai di bulan puasa, akan tetapi hanya untuk proses penyelesaian saja.

"Tapi jangan salah anggap, bukan berati kita melarang orang untuk tidak bercerai, karena masalah itu kembali kepada individu masing-masing," pungkasnya. (wel)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA