18 Kasus Korupsi Kakap Mangkrak, KPK Era Agus Rahardjo Dinilai Mengecewakan

Senin, 13 Mei 2019 - 04:36:33 WIB - Dibaca: 2526 kali

(ist/Jambione.com)

JAKARTA- Masalah internal hingga belasan kasus besar yang tak kunjung terungkap menjadi catatan merah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepemimpinan Agus Rahardjo. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun kecewa dengan kinerja komisi antirasuah tersebut.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, konflik internal di tubuh KPK membuat masyarakat kecewa. Misalnya yang belakangan terjadi yakni masalah pengangkatan 21 penyelidik independen sebagai penyidik KPK. “Masyarakat sipil tidak terlalu puas dengan kinerja KPK di masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs, karena banyak problem yang terjadi,” ucap Kurnia, Minggu (12/5).

Menurut dia, KPK memiliki sumber daya terbatas. Hal ini yang diduga menyebabkan proses pengusutan perkara rasuah kelas kakap, tidak kunjung terselesaikan. "KPK selama ini mengeluh kekurangan SDM, SDM penyidik KPK tidak sampai 150 orang. Namun, KPK dihadapkan dengan perkara yang banyak, tunggakan perkara besar," ungkap dia.

Buruknya manajemen konflik di internal KPK dibarengi dengan kinerja pemberantasan korupsi yang jauh dari ekspektasi publik. Selama empat tahun kepemimpinan Agus Rahardjo, sebanyak 18 kasus besar belum berhasil dituntaskan. “Kami mencatat paling tidak masih ada 18 perkara korupsi yang cukup besar, yang masih ditunggak penyelesaiannya oleh KPK,” kata Kurnia menyebut hasil kajian ICW bersama Transparency International Indonesia (TII).

Di antara kasus besar yang belum selesai yakni bailout Bank Century, kasus Wisma Atlet Hambalang, kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, hingga kasus penyelewengan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.

Kemudian kasus suap alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, kasus suap Rolls-Royce ke pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, kasus BLBI, kasus megaproyek e-KTP, hingga kasus Pelindo II.

Dalam catatan ICW dan TII, beberapa kasus tersebut belum ada yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan aktor utama di balik kasus belum terungkap, tersangka ada yang belum ditahan, dan belum adanya perkembangan yang signifikan.

Kurnia mencontohkan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sampai saat ini, KPK belum menuntaskan kasus tersebut hingga ke aktor utama. Padahal, kata dia, sudah muncul putusan salah satu terdakwa persidangan perkara BLBI. Dalam putusan itu, terang mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, KPK belum menjerat dugaan pihak lain yang terlibat korupsi.

 "Jadi, dengan disebutkannya beberapa nama seharusnya menjadi modal bagi KPK untuk menindaklanjuti perkara ini. Sebab, jika dilihat dari tempus delicti kasus ini, maka tahun 2022 akan berpotensi menjadi kadaluwarsa," ucap dia.

Bukan hanya belasan kasus yang mengambang penyelesaiannya, ICW menilai pada era kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK kurang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, pasal TPPU penting digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara dan memberi efek jera terhadap koruptor. “Masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara,” ujarnya.

ICW mencatat dari 2016 hingga 2018, Agus cs hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 15 perkara. Padahal, selama kurun waktu tersebut ada ratusan perkara yang berpeluang dijerat pasal TPPU. “Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan,” ujarnya.

Selain itu, ICW juga menilai tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa belum konsisten. Disparitas tuntutan masih kerap terjadi dalam penanganan sebuah perkara. “Persoalan disparitas hampir kerap muncul ketika ICW melakukan pemantauan terhadap putusan hakim ataupun tuntutan penegak hukum,” kata Kurnia.

Kurnia mencontohkan bentuk ketidakadilan KPK dalam menuntut seorang terdakwa. Salah satunya, Anang Basuki selaku ajudan mantan Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur yang dituntut 1,5 tahun penjara karena terlibat kasus suap. Sedangkan, pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang dijerat dengan kasus sama yakni suap dituntut maksimal 5 tahun penjara. Keduanya sama didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini sebagai contoh, untuk kasus suap,” ucapnya.

Menurut Kurnia, disparitas tuntutan juga terjadi pada penanganan pasal terkait kerugian negara. Contohnya, mantan general manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan yang dituntut 5 tahun penjara karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.

Tuntutan itu jauh berbeda dari tuntutan terhadap mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pengadaan e-KTP. Padahal, keduanya didakwa dengan aturan serupa, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Persoalan ini harus dijadikan catatan penting, karena bagaimanapun akan berdampak pada rasa keadilan, baik dari sisi terdakwa maupun masyarakat sebagai pihak terdampak kejahatan korupsi,” ucap Kurnia.

ICW juga mencatat sepanjang 2016 sampai dengan 2018, KPK telah menghadirkan 269 terdakwa dalam persidangan. Namun, tuntutan terhadap pelaku korupsi masih belum maksimal atau rata-rata pada 5 tahun 7 bulan penjara. “Padahal banyak pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan hukuman sampai dengan 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup,” tukasnya.

Namun, kendati banyak cacatan merah, kinerja KPK tak bisa dipandang sebelah mata. Kurnia menyampaikan, jumlah tersangka dan kasus yang ditangani oleh KPK meningkat setiap tahunnya.

Pada 2016 lembaga antikorupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus. Pada tahun berikutnya, KPK menetapkan 128 orang tersangka dengan 44 kasus. “Yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57,” pungkasnya.(jpg)

 

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA