Sambil Menangis, Dua Terdakwa Bimtek Minta Keringanan

Kamis, 16 Mei 2019 - 05:05:13 WIB - Dibaca: 1689 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Sambil menangis, dua terdakwa korupsi Dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi periode 2009 - 2014, Syahrial dan Nur Ihwan meminta diringankan hukuman atas tuntutan Jaksa Kejati Jambi.

Syarial dalam pembacaan pembelaannya mengatakan dirinya sangat menyesal atas perbuatannya tersebut. Dan meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya kepada dirinya."Meminta hakim adil dan objektif dalam menjatuhi hukuman nanti. Dan meminta keringanannya," katanya sambil menamgis terisak di depan majelis hakim Yandri Roni, Rabu (15/5/2019).

Hal serupa juga terjadi pada Nur Ikhwan, ia meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terhadap dirinya. Dia juga mengaku melakukan semuanya atas perintah dari dewan.

"Saya hanya menjalankan perintah atasan yang mulia. Saya meminta kerendahan hati bapak untuk meringankan hukuman saya," ungkap Nur Ikhwan sambari meneteskan air matanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Mely  mengatakan Nur Ikhwan tidak menikmati uang hasil korupsi melainkan uang tersebut disetor terdakwa ke Sekwan saat itu yakni Rosmansyah. "Yang mulia terdakwa  tidak menikmat uangnya. Dia hanya mejalankan perintah pimpinannya," ungkapnya.

Atas dasar hal itu, Nur Ikhwan juga tidak dapat didakwa dengan pasal 2 maupun pasal 3. "Sebab dia itu seharusnya tidak dapat didakwa dan harus dibebaskan," ujarnya. 

Dia juga menyebutkan dana tersebut selain ke atasannya juga mengalir ke kegiatan yang ada. Baik ke dewan maupun ke pihak yang bersangkutan. "Ke penyelenggara juga mengalir aliran dana,"tandasnya.

Hal serupa ia sampaikan untuk terdakwa, Sayrial menurutnya terdakwa juga tidak menikmati uang hasil korupsinya. "Sama juga dengan terdakwa ini yang mulia, ia juga tidak menikmati artinya denda dan kerugian tidak bisa dibebankan,"ungkapnya.

Untuk diketahui  Syahrial dituntut 2 tahun penjara dan Nur Ikhwan 2,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tidak cuman itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang penganti (UP) yakni Syarial Rp 709 juta dan Nur Ihwan sebanyak Rp 1,3 Miliar. Jika tidak dibayar maka seluruh harta kekayaannya disita untuk negara selama satu bulan stelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya 1 November 2018 lalu telah menetapkan dua tersangka baru Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekwan Kota Jambi, dan Syahrial selaku mantan Kabag Keuangan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi keduanya diduga telah melakukan kerugian negara bersama-sama dengan yang lainnya sebesar Rp 4 miliar.

Sekertaris Dewan (Sekwan), Rosmansyah divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 juta. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp 1,8 miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah, telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 3,92 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp 1,408 M.

Sedangkan, Jumizar selaku PPTK ketika itu, telah divonis bersalah yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidar tiga bulan penjara. Selain itu, saat itu majelis hakim juga meminta terdakwa Jumizar untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 221 Juta. Saat itu terdakwa telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 185 juta.

Lebih lanjut, diketahui pada putusan kasus korupsi dana bimtek 2012-2014 pada 1 November 2017 tersebut dipaparkan adanya  kerjasama antara Rosmansyah, Jumizar dan Nur Ikhwan dalam melakukan laporan fiktif. Hal itu berdasar catatan pribadi Nurikhwan  tertulis penerima uang yakni, ketua DPRD Kota Jambi Periode 2009-2014 Zainal Abidin dengan total Rp600 juta selama tahun 2012, dan 2013. Dimana Rosmansyah mendapatak Rp 800 juta serta Jumizar Sebsar Rp128 juta di tahun 2014.

Uraian uang dana bimtek 2012 ,2013, dan 2014 yakni di tahun 2012, Rosmansyah (Sekwan) memakai Rp 315 juta secara bertahap. Lalu di tahun 2013, kembali Rosmansyah memakai dana senilai Rp 271 juta secara bertahap. Tahun 2014, lagi-lagi Rosmansyah memakai dana Rp 363 juta secara bertahap. Tahun 2014, Jumizar (PPTK DPRD Kota Jambi) juga memakai dana senilai Rp 221 juta secara bertahap.

Selain itu, Zainal Abidin (Ketua DPRD Kota Jambi perode 2009-2014), di tahun 2012 menerima senilai Rp 207 juta secara bertahap, tahun 2013 menggunakan lagi uang dewan senilai Rp 359,5 juta secara bertahap. Sedang di tahun 2014, Zainal tidak menggunakan dana itu. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA