Per 1 April, PNS tak Bisa Ajukan Pindah ke Kerinci

Sabtu, 18 Mei 2019 - 05:45:42 WIB - Dibaca: 2180 kali

(Saudi/Jambione.com)

KERINCI - Banyaknya pengajuan pindah dan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam kabupaten Kerinci, Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci, mengeluarkan surat Edaran tentang pemberhentian sementara mutasi dan pindah antarwilayah ke lingkup Kabupaten Kerinci. 

Pantauan di sejumlah ruang di kantor Bupati Kerinci telah ditempel surat edaran tersebut, dikeluarkan BKPSDM kabupaten Kerinci pada 19 Maret 2019, dengan nomor surat 800/38/Mutasi-BKPSDMD. 

Edaran ini memutuskan harapan PNS asal Kerinci maupun dari luar daerah untuk pindah tugas ke Kabupaten Kerinci. Sehingga ke depan tidak ada lagi PNS pindahan atau mutasi ke Kerinci. 

Kepala BKPSDM Kerinci, Syahril Hayadi, membenarkan menyampaikan penghentian sementara proses penerimaan mutasi pindah PNS antarwilayah ke lingkup Pemkab Kerinci. 

Ini juga berlaku bagi tenaga struktural maupun fungsional. Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2019 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. "Ya, proses mutasi PNS yang mengajukan pindah ke lingkup Pemkab Kerinci untuk sementara tidak dapat dilayani," jelas Sahril. 

Syahril menjelaskan dihentikannya penerimaan mutasi PNS sementara ini dikarenakan saat ini dalam upaya pendataan dan perhitungan jumlah PNS berdasarkan indeks dan penerima Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) yang ditentukan dalam besaran organisasi lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kerinci. "Surat ini juga berpedoman pada peraturan pemerintah, Perda, dan Perbup,"tandasnya. (sau)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA