Resmi Gugat ke MK, Sidang Perdana Digelar 14 Juni

BW Pimpin Serangan Terakhir Prabowo

Sabtu, 25 Mei 2019 - 09:34:06 WIB - Dibaca: 677 kali

(ist/Jambione.com)

JAKARTA- Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan 'serangan terakhir' pasangan capres 02 itu di jalur konstitusional. Bambang Widjojanto (BW) dipercaya memimpin 'serangan terakhir' tersebut.

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi tiba di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pukul 22.35 WIB. Selain BW, Tim Prabowo-Sandi yang hadir di antaranya Hashim Djojohadikusumo, dan Denny Indrayana. Begitu tiba, mereka langsung diterima di meja di dalam MK. Sementara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak tampak ikut ke MK. 

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan ini bagian dari mewujudkan demokrasi. "Saya akan serahkan secara resmi permohonan resmi beserta alat buktinya. Dan mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa sidang ini," kata BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dilansir dari detik.com, Jumat (24/5) malam.

BW mengatakan dirinya percaya MK dapat jadi bagian dari upaya mewujudkan upaya demokratis. "Mudah-mudahan ini juga jadi bagian penting dalam mewujudkan upaya demokratis di negara ini. Dan kami percaya MK akan jadi bagian penting dalam upaya tersebut," tutur BW.

 Dalam mendaftarkan gugatan sengketa ini, BW mengatakan akan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. "Dan nanti kepada panitera kami akan secara resmi menyerahkan permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti. dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi kita akan melengkapi semua alat bukti yang memang diperlukan," ujarnya.


Sebelumnya, rombongan Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno tiba di MK, dalam kurun waktu kurang dari 80 menit menjelang penutupan tenggat pendaftaran. BW merasa dihalangi dalam perjalanan menuju MK.
"Untuk sampai ke sini luar biasa sekali. Effort-nya harus dicegat ke mana-mana. Dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi," katanya. Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa BW itu saat menyerahkan berkas pendaftaran di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/12), sekitar pukul 22.47 WIB.
BW tidak menyebutkan halangan apa yang membuat mereka terhambat dalam perjalanan menuju MK. Selebihnya, dia berharap agar proses pengurusan sengketa di MK bisa lancar. "Kalau di persidangan kita yakin tidak dihambat seperti ini, saya percaya MK ini bagian dari proses bisa dikomunikasikan," tutur BW.

 Sementara itu, Panitera di MK, Muhidin, yang menerima pengajuan gugatan itu menjelaskan proses penanganan sengketa pilpres. Soal berkas yang diserahkan, panitera Muhidin menerangkan harus diberikan sejumlah 12 rangkap. MK pun meminta waktu untuk mengecek apakah berkas yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi sudah sesuai syarat. 


"Dalam pilpres, jumlah permohonan yang harus disampaikan sejumlah 12 rangkap. Nanti akan kami cek apakah jumlahnya sudah 12," kata Muhidin di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5).
"Kami juga ingin memastikan soal surat kuasa. Jumlahnya harus 12 rangkap," imbuh dia. Demikian pula dengan alat bukti yang diserahkan ke MK. Bukti-bukti harus berjumlah 12 rangkap. "Daftar alat bukti pun harus 12 rangkap," katanya.

Muhidin selanjutnya menjelaskan jadwal penanganan sengketa Pilpres 2019. Ia menyebutkan MK akan melakukan pencatatan registrasi terhadap pengajuan permohonan hingga selambat-lambatnya 11 Juni 2019.  Selanjutnya, MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019. "Terakhir MK mengagendakan putusan 28 Juni. Di situlah mekanisme penanganan perkara di MK," ucap Muhidin.
 Selama proses persidangan, Muhidin menyebut MK mempersilakan tim hukum Prabowo-Sandi untuk menambahkan alat bukti jika ada. "Sekiranya tim hukum akan menambahkan alat bukti, mungkin sekarang alat bukti baru 51, tentu kami akan menerima penambahan alat bukti," kata dia.



Tags:


BERITA BERIKUTNYA