Curi Barang Bukti, Tiga PNS Kemenkumham Jambi Jadi Tersangka

Senin, 27 Mei 2019 - 19:38:22 WIB - Dibaca: 1746 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI - Tiga dari empat tersangka pelaku pencurian barang bukti (Kantor upt rupbasan) merupakan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi., Jum'at (21/4/2019).

Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli mengatakan ke empat orang tersebut yakni, Deddy Purnam, Nieke Febri Yuza dan  Aldinando ktiganya merupakan PNS kemenkumham dan  Jhon Hendrik merupakan masyarakat biasa yakni warga peru. Pinang Merah rt.18, Kelurahan Bagan Pete, Kecamtan Alam Barajo tersebut di tangkap pada 16 Mei 2019.

"Tiga PNS satu warga biasa yang bekerja di sekitar situ saat itu diminta bantuan sama ketiganya untuk mengambil barang itu," katanya, Senin (27/5/2019).

Andi menegaskan barang yang di ambil para tersangka tersebut berupa Handphone Android merek Xiomi, Iphone Replika dan Camera. "Sebagian sudah di jual oleh para tersangka melalui facebook," jelasnya.

Modusnya, para tersangka tersebut melakukan pengecekan  barang bukti di gudang. Ketika itu mereka selau petugas piket di, Jalan Lingkar Selatan kantor Rupbasan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru."Barang bukti semuanya ada sekitar sebelas," ucapnya.

Ke terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA