Disnakertran Buka Posko Pengaduan THR

Senin, 27 Mei 2019 - 19:40:03 WIB - Dibaca: 2167 kali

(Paradil Iwel/Jambione.com)

SAROLANGUN- Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi kabupaten Sarolangun saat ini telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang tidak mendapat THR dari perusahaan tempat Ia bekerja.

Meskipun saat ini belum ada pengaduan ataupun laporan yang masuk terkait permasalahan THR, namun pihak Disnakertran akan tetap siaga di posko pengaduan sebagai antisipasi adanya laporan yang masuk.

Hal ini dikatakan oleh kepala Disnakertran Sarolangun, Arsyad saat dikonfirmasi harian ini. Menurutnya, meskipun pihaknya sudah melayangkan surat edaran terkait kewajiban memberikan THR bagi karyawan, namun tidak menutup kemungkinan ada perusahan yang tak mematuhi edaran Permen Naker nomor 02 tahun 2019 tentang tunjangan hari raya bagi karyawan perusahaan, dan ditindak lanjuti edaran bupati sarolangun nomor 560 tahun 2019.

"Posko pengaduan THR tetap kita buka, karena kita harus memastikan tidak ada perusahaan yang tak bayar THR bagi karyawannya," ujar Arsyad, Senin (27/5) kemarin.

Apabila nanti ditemukan adanya perusahaan yang tak bayar THR kepada karyawannya, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau terbukti akan kita berikan sanksi, kit mint perusahaan jangan coba-coba tak berikan THR kepada karyawannya," tegasnya.

Dikatakannya lagi, waktu pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat H- 7 lebaran idul Fitri dengan jumlah berdasarkan masa kerjanya. Adapun Besaran THR yang diberikan yakni satu bulan gaji jika karyawan atau pekerja tersebut bekerja 12 bulan secara terus menerus.

"Untuk karyawan atau pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan, THR-nya dibayar secara proporsional dan diatur sesuai ketentuan aturan dengan rumus Masa Kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah," pungkasnya. (wel)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA