Saipudin Dipindah ke Lapas Narkotika Muarasabak

Senin, 17 Juni 2019 - 08:17:20 WIB - Dibaca: 2186 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI- Mantan Asisten III Pemerintah Provinsi Jambi, Saipudin, terpidana kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Narkotika Muarasabak. Sebelumnya,  Saipudin yang divonis hakim 3,5 tahun penjara menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi. Informasinya, perpindahan ini atas permohonan Saipudin sendiri agar lebih dekat dengan keluarganya.

            Kalapas Klas II A Jambi, Yusran saat dikonfirmasi membenarkan pemindahan tersebut atas permintaan Saipudin. Permintaan itu juga telah disetujui oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi. "Itu permintaan terpidana sendiri (Saipudin). Alasannya supaya dekat dengan keluarganya di Sabak," katanya, Minggu (16/6)

            Menurut Yusran, pemindahan Saipudin ke Lapas narkotika Muarasabak dilakukan sejak akhir Mei 2019 lalu. Saipudin tidak mendapat remisi Hari raya Idul Fitri 1440 Hijiriah (H). “Dia Tidak dapat remisi, Karena justice collabolatornya di tolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan denda yang dibebankan kepadanya juga belum dibayar," ungkapnya.

            Untuk diketahui, Saipudin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jambi. Menurut Majelis hakim Saipudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sesuai pasal 5 ayat 1 huruf A, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

            Dalam persidangan terungkap terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp 3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

            Atas putusan tersebut, Saipudin lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Putusannya hukumannya dikurangi menjadi 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA