JAMBI - Dua orang pelaku pengangkut minyak hasil ilegal driling lagi lagi ditangkap kali ini, Hendra (33) dan Muhamad (27) warga Kampung 3 Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin selaku sopir tersenut tiangkap saat membawa minyak ilegal
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan keduanya ditangkap pada 17 Juni 2019 lalu saat tengang mengakut. "Kita tangkap karena tidak dapat menunjukan dokumen dokumen pendukung, di Jalan Raya desa pompa air kecil bajubang Kab. Batanghari,"katanya, Selasa (18/6/2019)
Dari tangan tersangka didapati barang bukti satu unit mobil truck PS 125 warna kuning merk Mitsubishi canter BG 8642 BC yang berisi minyak bumi sebanyak 7600 liter dan satu unit mobil truck PS 125 warna kuning merk Mitsubishi canter BG 8113 BD yang bermuatan minyak dengan berat 7600 liter. "Barang bukti itu yang kuta dapatkan," ujarnya.
Menurutnya, saat itu unit Pidter Satreskrim Batanghari sedang melakukan penyelidikan dan patroli dan menemukan kedua tersangka tersebut."Sedang membawa minyak bumi tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan dengan mempergunakan kendaraan unit truck yang bermuatan minyak bumi,"
Kemudian dilakukan pengecekan dokumen namun, tidak memiliki dokumne. "Keduanya dibawa ke Polres Batanhari," tandanya
Keduanya di kenakana dengan pengangkutan bahan bakar minyak dan gas bumi tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas (isw)