Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Casydi Melawan

Rabu, 19 Juni 2019 - 17:00:31 WIB - Dibaca: 772 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)
JAMBIONE.COM,JAMBI --  Casidy Tjuanda terdakwa kasus pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan tersebut di Vonis 2 tahun penjara. Tak terima dengan hal itu, ia mengajukan banding sebagai bentuk ketidak terimaanya atas putusan itu.
 
"Menjatuhi hukuman kepada saudara Casidy Tjuanda sebagaimana di atur dalam  pasal 263 KUHP atau pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHPidana," kata Edi Pramono, Rabu (19/6/2019).
 
Mejelis hakim menegaskan putusan selama 2 tahun penjara tersebut sudah termasuk masa tahanan yang sudah di jalani terdakwa. "Dikurangi masa tahanan," bebernya.
 
Vonis yang di jatuhkan majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Jambi tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.
 
Kuasa hukum terdakwa,  Leo Irfan Purba, mengatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakum tersebut."Terdakwa tidak menikmati uang tersbeur. Namun yang menikmati hasil dari perusahaan, istrinya juga (Elliawati),"katanya.
 
Dia mengaku tidak habis pikir atas vonis majelis hakim. "Dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada yang menguntungkan pihaknya."
 
Padahal, katanya, yang menikmati semua keuntungan tersebut dan bisa membeli apartemen mewah seharga Rp18 miliar dan lainya hingga di Singapura adalah istrinya.
 
"Dari fakta selama ini, semua itu sesuai kesepakatan dengan istrinya. Selain itu, istrinya merupakan direktur di perusahaan tersebut. Sedangkan kliennya hanya general manager," tandas Leo.
 
Sementara, kakak istri Casidy Tjuanda, Yusuf mengatakan, setelah koordinasi dengan tim kuasa hukumnya juga akan melakukan banding atas vonis hakim yang lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum semula.
 
Menurutnya, uang perusahaan yang digelapkan terdakwa bersama dua anak buahnya sesuai rekening koran sebanyak Rp80 hingga Rp100 miliar.
 
Diakuinya, bahwa terdakwa tidak punya perusahaan, karena yang punya adiknya (Elliawati). "Sesuai putusan perdata di PN, suaminya tidak ada kaitan dengan perusahaan," tutupnya (isw)
 
 
 
 


Tags:


BERITA BERIKUTNYA