Indikasi Pembiaran Sangat Kuat, 4 Napi Jebol Tembok Tahanan dengan Linggis,

Napi Kabur, Karutan dan 8 Anak Buahnya Terancam Sanksi

Kamis, 20 Juni 2019 - 08:17:21 WIB - Dibaca: 2225 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI - Tiga dari empat narapidana (napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh memang sudah berhasil ditangkap. Namun, bukan berarti petugas Rutan yang terlibat dalam pelarian ke empat Napi itu pada 10 Juni lalu bisa lolos dari sanksi atau hukuman. Karena, dari hasil penyidikan sementara, indikasi keterlibatan petugas Rutan sangat kuat dalam kasus ini.

            Untuk mengungkap kasus ini, Kakanwil KemenkumHAM Jambi sudah memeriksa sembilan petugas hingga Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sungai Penuh. Mereka bakal terancam jika hasil pemeriksaan terbukti unsur kesengajaan.

            Kadiv Pas Kakanwil KemenkumHam Jambi, P Farid mengatakan pihaknya telah melalukan pemeriksaan terhadap sembilan orang petugas rutan. Termasuk  kepala rutan. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tim yang melalukan BAP dan lainnya. "Kita tunggu dulu hasil sidang disiplin. Jika keputusan keluar nanti akan ada sangsi," katanya, Rabu (19/6).

            Menurut Farid, sangsi yang akan diberikan tergantung hasil keputusan. Mulai dari ringan hingga berat. "Berat bisa pemecatan, bisa penundaan pangkat dan gaji," tegasnya. 

Farid mengatakan, adanya indikasi kesengajaan kaburnya empat napi itu terlihat dengan masuknya linggis ke dalam sel rutan. Ini menunjukan adanya unsur pembiaran. "Mustahil (linggis) bisa masuk sendirikan," ujarnya.

            Sementara itu, Kakanwil KemenkumHAM Jambi, Agus Nugroho mengatakan adanya unsur kelalaian yang dilakukan petugas rutan juga terlihat jelas dengan adanya pembobolan menggunakan alat. "Kita temukan linggis,"katanya dalam halal bihalal, Rabu (19/6) kemarin.

            Bukan hanya itu, Agus memastikan ancaman berat akan menimpa mereka jika putusan telah keluar nantinya. "Pangkat bisa ditunda, sampai pemotongan gaji dan lainnya,’’ tegasnya.

            Sementara itu, tiga napi yang berhasil ditangkap lagi akan dicabut hak remisinya.  

Menurut Agus, pihaknya akan melakukan pencabutan remisi yang telah diberikan maupun yang belum diberikan. Itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada napi lainnya yang ada dirutan maupun lapas.

            Dia juga menghimbau kepada napi yang masih berada di luar tahanan, yakni Herman Piton untuk menyerahkan diri. Jika tidak meyerahkan diri pihaknya akan melakukan tindakan tegas. "Kalau tidak menyerah ya terpaksa eksekusi di lapangan," ujarnya.

            Sedangkan tiga napi yang sudah di tangkap kembali ditahan terlebih dahulu di Lapas Klas II A Jambi. "Sekarang masih di perjalanan dari Bengkalis, Riau. Malam atau sore ini (Rabu kemarin)  sampai Jambi," katanya.

            Satu dari tiga napi yang kabur itu dilumpuhkan polisi dengan timah panas. Yaitu Mike Putra Wijaya (37). Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena terpidana kasus narkotika yang divonis 6,8 tahun penjara ini berusaha melarikan diri. "Kakinya dikenakan tindakan tegas terukur (tembak)," kata Agus.

            Seperti diberitakan, empat orang napi Rutan (bukan Lapas)  Klas II B Sungai Penuh diketahui kabur pada Senin (10/6) sekitar pukul 12.45 WIB. Mereka melarikan diri setelah berhasil membobol saluran air yang berbatasan dengan kamar (tahanan) dan dapur. Selain itu mereka juga merusak kaca pos dan berhasil keluar dari tempok ‘penjara’ menggunakan kain dan sarung yang disambung.

            Ke empat napi yang kabur tersebut, tiga diantaranya terlibat kasus narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun. Ketiganya yakni, Mike Putra Wijaya (36) warga Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kerinci, dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara. Masa hukumannya akan habir pada 4 Desember 2024.

Lalu, Rahmat Dani (24) warag Desa Kumun, Kecamatan  Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Masa hukumannya habis pada 14 Juni 2022.

Berikutnya, Syafrizal (37) Asal Gang Umi Amaliah, Desa Baru VIII, Kecamatan  Bagan Siapi api, Sumsel. Dia divonis 9 tahun penjara. Masa hukumannya baru berakhir pada 2 Maret 2026.  Satu napi lagi bernama Hermanto Piton (24), dihukum 2 tahun 6 bulan penjara karena kasus 363 (pelaku jambret). Masa hukumannya  akan habis pada 27 Maret 2021.

            Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, aksi melarikan diri dari Lapas tersebut diduga kuat sudah direncanakan dengan matang oleh keempat napi tersebut. Mereka berempat membobol salah satu tembok yang menghubungkan dengan saluran  air yang ada di lapas tersebut. Saluran air tersebut berada di antara kamar napi di blok 4 dengan ruang dapur.

            Setelah membobol tembok dan berhasil keluar dari kamar tahanan, keempat napi tersebut lalu menuju ke salah satu pos penjagaan dan merusaknya. Usai melakukan pengerusakan ke empat pelaku itu kemudian membuka sejumlah kaca  pos yang kosong itu. 

Selajutnya, mereka keluar menuruni tembok bagian belakang pos menggunakan kain dan sarung yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya. (isw)

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA