Bebas, Napi Teroris Asal Jambi Dipulangkan

Kamis, 20 Juni 2019 - 08:13:06 WIB - Dibaca: 2036 kali

()

 

 

JAMBI- Salah seorang narapidana kasus terorisme asal Jambi, Ruswan Alias Abu Fahkri Alias Ruslan Alias Pisang Ijo (34) sudah menyelesaikan hukumannya. Warga Jalan Pattimura Blok FF Nomor 06 RT 013, RW 056 Kelurahan  Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Jambi bebas dan di kembalkan ke Jambi.

            Informasinya, Ruslan yang sebelumnya ditahan di embaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Ambarawa, Jawa Tengah, bebas dan di kembalikan ke keluarganya, Jumat 14 Juni 2019 pekan lalu. Dia diterbangkan langsung menggunakan pesawat Garuda dengan pengawasalan pihak Lapas.

            Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Farid Junaidi mengatakan napi tersebut memang bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) di lapas Klas II A Ambarawa. Sebelumnya dia divonis bersalah melanggar pasal 15 UU No 15 Tahun 2003."Dia (Ruswan) telah bebas," katanya, Rabu (19/6)

            Menurut Farid, pemulangan mantan napi itu tidak ada koordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham Jambi. "Karena di luar kewenangan. Tapi secara pribadi diberitahu jika ada pemulangan napi itu," katanya lagi.

            Ruslan diketahui menjalani hukuman sejak 14 Juni 2017 lalu. Ia menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan itu di lapas Klas II A Ambarawa."Putusan PN Jakarta Timur  nomer 224/Pidsus/2017/PN.JKT.TIM. Sebelumnya dia tidak langsung di tahan di lapas Klas IIA Ambarawa, tetapi lebih dahulu di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta," tandasnya.

            Sebelumnya, Ruslan ditangkap Tim Densus 88 Polri di Cikarang pada tahun 2017 lalu kerena diduga terlibat dengan jaringan ISIS. Dia terkangkap saat hendak berangkat meninggalkan Indonesia menuju ke Suriah.

            Informasi lebih lanjut pemulangan Ruswan ke Jambi mengunakan dua rute perjalanan. Dari Lapas Klas IIA Ambarwa, Ruswan dibawa mengunakan Mobil  Avanza Nomor Polisi H 8806 VC menuju Kota Semarang dan kemudian melanjutkan perjalana menuju Kota Jambi dengan mengunakan pesawat Garuda.

            Selama perjalanan dari Lapas Ambarawa ke Jambi, Ruslan ditemani dua petugas lapas. Satu diantaranya petugas Pamong, bernama  Hariyanto yang membina dia selama menjalani hukuman di Lapas.  Ruslan diantar langsung dan diserahkan kepada keluarganya.

            Menurut Hariyanto, setelah bebas, setiap Napi teroris memang diantar langsung dan diserahkan oleh Pamongnya selama di Lapas kepada keluarganya. Kata dia, Ruslan masih masuk kategori radikal. Sampai hukumannya berakhir, dia belum mau menerima merah putih dan Pancasila sebagai bendera dan Ideologi negara Indonesia.

            ‘’ Setiap napi teroris memang harus dikawal pulangnya setelah menjalani hukuman. Tidak boleh dia pulang sendiri. Tapi di kawal dan diserahkan langsung oleh pihak Lapas kepada keluarganya,’’ kata Hariyanto. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA