KPK Dorong Pemda Petakan Potensi PAD Optimalkan Pemanfaatan Tanah

Jumat, 21 Juni 2019 - 08:15:58 WIB - Dibaca: 1789 kali

(winda mayangsari/Jambione.com)

JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemperintah Provinsi Jambi dan Pemerintah kabupaten/kota di Jambi mengoptimalkan pemanfaatan (aset) tanah untuk meningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, komisi anti rausah itu juga mendorong Pemda memetakan potensi potensi PAD yang selama ini belum tergali dan dikelola dengan baik.

            Dorongan ini disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama dengan Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Provinsi Jambi  dalam mengoptimanlisasi peningkatan pendapatan melalui pemanfaatan tanah di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (20/6). "Masyarakat sudah bayar pajak untuk menggaji kita dan itu yang harus kita sadari. Amanah yang demikian berat itu yang harus kita pegang,’’ katanya.

            Menurut Alex, keberadaan tanah sangat penting bagi daerah maupun masyarakat. Tanah merupakan aset yang mahal dan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan PAD. Termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan aparatur negara.

"Ini yang ingin KPK dorong untuk memetakan potensi-potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergali dengan baik. Saya sempat berbincang dengan Gubernur Jambi terkait potensi provinsi dan kabupaten/kota. Ada batubara, perkebunan minyak dan gas. Ini sesungguhnya ada yang bisa dikelola BUMD," kata Alexander. 

            Menurut dia, Undang Undang Dasar Pasal 33 menerangkan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. "Biasanya kita selama ini hanya menerbitkan izin, rekomendasi-rekomendasi. Setelah izin dikeluarkan kekayaan alam dikelola pihak lain atau swasta. Sementara kita hanya mendapat bagian kecil. Sedangkan bagian besar adalah mereka yang mengelola," jelas Alex.

            Padahal, lanjut dia, pemanfaatan kekayaan alam, terutama  tanah dan seisinya dapat meningkatkan APBD. Inilah yang didorong KPK untuk dikelola daerah atau provinsi. "BUMD harus dikelola dengan profesional, orang yang ahli dan berintegritas. Kita mendukung keberadaannya," tegas Alex. 

            Selain tanah, lanjut dia, ada beberapa yang dapat dilaksanakan untuk mendorong peningkatan PAD. Makanya, KPK mendorong adanya pemetaan potensi daerah masing-masing. "Apakah kepala daerah sudah menggali potensi daerah masing-masing? Seperti penyediaan tapping box. Misalnya untuk pajak restoran, hotel yang otomatis pajaknya diterima daerah. Untuk Jambi dapat  bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah," ujarnya.

            Alexander memberi contoh masyarakat yang diharuskan melakukan pembayaran pajak 10 persen di rumah makan. Ternyata hal tersebut terjadi peningkatan 100 persen lebih dengan menyediakan tapping Box. "Daerah-daerah yang kami datangi ketika sudah menggunakan Tapping Box tersebut peningkatan pajak mereka bisa 100%. Ini juga berguna untuk menghindari persekongkolan dengan pelaku usaha  terkait," katanya. 

            Selain dengan KPK, Gubernur  Jambi H Fachrori Umar dan Bupati-wali kota seprovinsi Jambi juga menandatangani  Kesepakatan Bersama dengan Kakanwil  BPN Provinsi Jambi dan Kepala Kantor Pertanahan Se Provinsi Jambi terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. Kerjasama penataan pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan. Lalu juga ditandatangani juga kesepakatan bersama dengan Kejati Jambi terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

            Gubernur Jambi, H Fachrori Umar mengatakan, Pemprov Jambi terus berupaya untuk tertib administrasi. Seperti fisik atau catatan tertentu serta bukti sertifikasi terhadap barang milik daerah yang dimiliki sebagai bukti hukum yang sah. Terutama terkait sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi. "Pemanfaatan barang milik daerah khususnya tanah memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD," katanya. 

            Meskipun pemanfaatan aset tanah belum optimal, kata Fachrori, namun kejelasan akan status tanah mutlak segera diselesaikan agar tidak terjadi konflik. "Kita tentu sering mendengar atau mengalami sendiri bahwa gugatan hingga pendudukan fisik dan lain sebagainya yang terjadi terhadap aset barang milik daerah. Penyelesaian sengketa ini kadangkala menjadi sangat rumit. Karena masing-masing pihak memiliki bukti hukum sendiri. Bahkan kadangkala dengan kekuatan hukum yang sama," ungkapnya. 

            Menurut Fachrori, salah satu potensi penerimaan daerah yang masih sangat potensial untuk dioptimalkan adalah barang milik daerah dalam bentuk tanah. Dia berharap kesepakatan kerjasama yang ditandatangani bersama Kakanwil BPN dan Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kantor Pertanahan menjadi upaya agar aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

            Fachrori juga berharap kesepakatan yang dibuat itu diikuti dengan implementasi nyata kedepan. Untuk itu, perlu dibuat sebuah kebijakan pada masing-masing daerah untuk mendukung optimalisasi pendapatan dan penertiban daerah masing-masing. "Hal tersebut memang tidak mudah. Tapi dengan niat yang baik dan komitmen yang konsisten, saya yakin tidak ada yang tidak mungkin," ujarnya. 

            Fachrori juga berharap bimbingan dari KPK secara lebih intensif. Terutama mengenai cara penerimaan pendapatan dan meningkatkan pajak daerah dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui host to host data peralihan hak atas tanah antara BPN dan Pemda serta mengurangi konflik dan sengketa tanah.

            Sementara itu, Kajati Jambi Hj. Andi Nurwinah  mengatakan, kesepakatan ini mendorong kesadaran dan tanggung jawab sebagai institusi penegak hukum yang wajib menjaga dan mengawal akselerasi pelaksanaan program-program nasional yang menjadi harapan besar masyarakat. "Kita memaknai kesepakatan bersama ini sebagai komitmen kesungguhan tekad bersama agar lebih efektif dalam bertindak, berkoordinasi, kolaborasi ketika menghadapi berbagai permasalahan dan persoalan yang berpotensi mengganggu dan menggagalkan tujuan dan tanggung jawab serta fungsi kita," kata Andi. 

            Kepala Kanwil BPN Jambi, Beni Hermawan  melaporkan luas Provinsi Jambi berkisar 5 juta hektare. 41,8 persen diantaranya adalah kawasan hutan. Jika kawasan yang bukan hutan 58,2 persen jika dibandingkan jumlah penduduk Provinsi Jambi 3,7 juta jiwa, maka rasio kepemilikan tanah hanya 0,78 hektare. "Dari sinilah persoalan konflik. Dimana jumlah penduduk bertambah sedangkan disisi lain luas tanah kita relatif tetap," katanya.

            Menurut Beni, berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seluruh Indonesia,  telah memerintahkan 14 Kementerian/Lembaga. Instruksi yang ke-13 adalah meminta Gubernur Bupati/Wali Kota mengatur dan menetapkan besaran biaya terkait persiapan pemberkasan menjelang seseorang memperoleh sertifikat. " Mohon dukungan seluruhnya. Di Jambi, baru 6 Bupati/Wali Kota yang menerbitkan regulasi mengatur tentang pembiayaan itu,’’ ujarnya.

Padahal, menurut Beni, ini penting sekali bagi pihaknya. Karena urusan biaya ini sangat riskan dan rawan. ‘’ Sebelum ini diatur sangat mungkin terjadi pungutan-pungutan yang dilakukan oleh berbagai pihak. Ini akan menyulitkan kita bersama," katanya lagi.

            Beni mengharapkan pimpinan KPK bisa mendorong percepatan lahirnya regulasi-regulasi terkait pembiayaan ini.  Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.(dre)

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA