JAMBI - Mahpub (35), warga Kecamatan Pemayung, Kabupeten Batanghari nekat menggelapkan motor milik rekannya sendiri. Pendapatannya yang tidak menentu dan kebutuhan yang begitu besar membuat ia harus melakukan hal itu.
Mahbup mengaku pendapatannya per minggu hanya berkisar Rp 200 hingga Rp 300 ribu itu tidak mencukupi untuk memenubi kebutuhan keluarga dengan dua orang anaknya. "Ga cukup bang, ga tetap juga gajnya. Kerjaan kalau ada bangunan baru kerja kalau ga, ya, ga, jelas kerja," katanya.
Tidak Cuma itu, pria 35 tahun itu juga mengaku menggelapkan motor itu saat itu ada kebutuhan anak yang cukup mendesak dan harus mengeluarkan uang cukup banyak. "Motor Beat dengan nomor polisi BH 3339 IB. Milik bos saya pak Suwito Wahono yang merupakan pemborong," ujarnya.
Kapolsek Kotabaru AKP Andi Zulkifli mengatakan pihaknya setelah mendapat laporan dari korban Suwito langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil melakukan penangkapan. "Pelaku melakukan aksinya di Perumahan Alexander, Simpang III Sipin," katanya, Kamis (20/6/2019).
Saat itu tersangka Mahpub sedang berkeliling kota untuk menjual motor tersebut. Namun tidak berhasil karena harga yang tinggi. Tersangka sendiri diamankan saat bersembunyi di salah satu bangsal kayau yang ada di kawasan Talang Bakung.
“Dia sempat menjual motor hasil dari aksinya seharga Rp 1.700.000, karena terlalu murah mungkin tidak jadi, dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan”sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi Mapolsek Kotabaru dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (isw)