JAMBI – Kantor Imigrasi Klas I Jambi dalam kurun waktu enam bulan terakhir telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA). Dua diantaranya warga negara Malaysia, yaitu Er Chin Huat (55) dan Mohammad Yusuf Poon (50). Satunya lagi warga negara China atas nama Cahng Hao(35).
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Jambi, Heru Santoso mengatakan ketiga WNA itu ditangkap dalam kasus yang berbeda. Penangkapan ketiganya dalam rentan waktu Januari hingga Juni. "Selama enam bulan, di waktu yang beda beda," katanya.
Heru menjelaskan, Chang Hao yang berkewartganegaraan China ditangkap dan dideportasi karena tinggal tidak sesuai paspor. "Dia melakukan rapat di Jambi. Dia itu seorang manajer Multi Level Marketing," katanya.
Lalu, Eri Chin Huat berkebangsaan Malaysia ditangkap juga karena kasus tinggal tidak sesuai dengan keperluan paspor. Ia melakukan sejumlah bisnis di Jambi. "Izinnya kunjungan, tapi yang di kerjakan bukan kunjungan," bebernya
Sementara itu, Mohammad Yusuf Pooh, yang juga berkebangsaan Malaysia mengalami kelainan Jiwa. Warga asal negri jiran itu di tangkap oleh tim Camat Sungai Gelam sekitar April lalu. Setelah dibawa ke Imigrasi, pelaku dalam kondisi kurang baik. Dia mengalami gangguan kejiwaan yang cukup serius. "Waktu ditangkap dia hanya membawa plastik yang berisikan dompet dan paspor saja dengan pakaian lusuh," sebutnya.
Sebelumnya, menurut Heru, Mohammad Yusuf Pooh nyaris dihakimi massa di Merangin. Dan dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Alhasil tidak terbukti dan di lepaskan. "Dia pernah bermasalah di Merangin, tapi entah gimana beberapa bulan kemudian kita temukan di sungai gelam," ungkapnya.
Bahkan, saat pemulangan, pihaknya harus menunggu kondisi fisiknya sehat dan stabil baru pelaku diserahkan melalui Kedutaan. "Dananya dibantu keduataan, terbang Jambi Batam, Batam Malaysia," pungkansya (isw).