Pusat Studi Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PSHKPI) di Perguruan Tinggi Hukum Indonesia

Sabtu, 22 Juni 2019 - 13:18:29 WIB - Dibaca: 1446 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAKARTA -- Kehadiran suatu Pusat Studi yang fokus pada penelitian dan publikasi ilmiah merupakan suatu kebutuhan yang sangat strategis dan mendesak di Indonesia. Terlebih lagi, apabila dikaitkan dengan permasalahan Kontrak Barang/Jasa yang memerlukan perhatian khusus dalam pengembangan pengetahuan Kontrak Barang/Jasa. Studi-studi perbandingan mengenai Kontrak Barang/Jasa yang berlaku di negara lain perlu dilakukan dalam rangka memperluasa khasanah berpikir mengenai Kontrak Barang/Jasa.

[1]Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI), Sabela Gayo S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE., ACIArb mengatakan PERKAHPI sebagai salah satu pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor Pengadaan Barang/Jasa yang fokus dan memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan pengetahuan dan kemampuan di bidang Kontrak Barang/Jasa mendorong berbagai Perguruan Tinggi Hukum untuk membentuk Pusat Studi Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PSHKPI) dalam rangka memperbanyak dan memperluas penelitian dan publikasi ilmiah mengenai Kontrak Barang/Jasa Indonesia.

"Kontrak Barang/Jasa memiliki karakteristik khusus dan tersendiri karena diperuntukkan bagi dunia Pengadaan Barang/Jasa yang memerlukan keluwesan dan penyesuaian kontrak pada tahap pelaksanaan lapangan. Oleh karena itu diperlukan masukan dan saran penyempurnaan sistem Kontrak Barang/Jasa Pemerintah maupun swasta dari berbagai kalangan melalui penelitian tentang Kontrak Barang/Jasa dan publikasi ilmiah mengenai Kontrak Barang/Jasa," katanya, Sabtu (22/6/2019)

Sabela menegaskan penelitian Kontrak Barang/Jasa merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh para akademisi hukum Kontrak Indonesia dalam mendorong terjadinya perubahan dan perbaikan standar Kontrak Barang/Jasa Indonesia khususnya untuk sektor Barang/Jasa Pemerintah. Kontrak Barang/Jasa Indonesia khususnya pada sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sangat dinamis dimana bermunculan spesifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seperti Pengadaan Barang/Jasa Desa dan Pengadaan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). "Dengan munculnya PSHKPI tersebut maka akan memberikan kontribusi positif bagi perbaikan dan penyempurnaan standar Kontrak Barang/Jasa Indonesia baik pada sektor Barang/Jasa Pemerintah maupun swasta baik melalui kajian – kajian hukum Kontrak maupun studi perbandingan praktik hukum Kontrak Barang/Jasa di negara lain" tegasnya

Para akademisi hukum Kontrak juga dapat memberikan kontribusi pemikiran mengenai batasan antara pelaksanaan klausul Kontrak Barang/Jasa Pemerintah dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan. Aparat Penegak Hukum (APH) sering kali mencampur-adukkan antara pelaksanaan klausul Kontrak Barang/Jasa Pemerintah sebagai sebuah hubungan keperdataan antara Penyedia Barang/Jasa dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan. Mereka cenderung menafsirkan bahwa pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah merupakan bagian dari Tindak Pidana Korupsi Pengadaan hanya karena Kontrak Barang/Jasa Pemerintah tersebut dibayar dengan menggunakan sumber keuangan negara dari APBN/APBD. Padahal para pihak yang berkontrak terikat dengan prinsip – prinsip hukum perikatan/perjanjian/kontrak seperti Pasal 1338 KUHPdt yang menyatakan bahwa “Kontrak adalah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya” dan ada prosedur serta klausula – klausula yang sudah disepakati oleh para pihak dalam hal pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa Pemerintah. "Dalam praktik di lapangan, para APH cenderung mengabaikan keberadaan hubungan keperdataan yang telah mengikat para pihak dalam suatu bentuk perikatan/perjanjian/kontrak" ungkapnya

Oleh  karena itu Perguruan Tinggi Hukum melalui para akademisi hukum Kontrak harus mampu merespon berbagai permasalahan hukum Kontrak Barang/Jasa yang telah dan/atau sedang terjadi di lapangan melalui hasil riset/penelitian. Hasil riset/penelitian tersebut disebarluaskan melalui publikasi ilmiah di jurnal-jurnal nasional dan internasional maupun di berbagai kegiatan ilmiah hukum Kontrak seperti forum – forum diskusi ilmiah tentang hukum Kontrak, workshop, seminar dan konferensi tentang hukum Kontrak. Bahkan pada satu titik tertentu para akademisi hukum Kontrak melalui PSHKPI dapat melahirkan ide/gagasan lahirnya Rancangan Undang – Undang Kontrak Barang/Jasa Indonesia yang nantinya diharapkan dapat menjadi hukum positif Indonesia agar terwujud kepastian hukum dan keadilan pengadaan bagi para pihak yang berkontrak di sektor Pengadaan Barang/Jasa baik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Swasta (isw)

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA