JAMBIONE.COM,JAMBI - Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan pemeriksaan terhadap dua kontraktor pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Selasa (25/6/2019)
Dua kontraktor itu yakni Salman Alfarisi, dari PT Air Panas Semurup dan Zubir Dahlan, PT Rangga Utama. Tidak cuman dua kontraktor ini rupanya Kejati juga memeriksa PPTK, Yonmansah dan Donel.
Menurut sumber terpercaya di Jambione.com di internal kejati mengatakan jika kontraktor dan ppk tersebut diperiksa untuk pemeriksaan pengerjaan proyek yang menghabiskan dana miliaran itu pada tahap pertama pengerjaaan. "Pekerjaaan tahap satu ini yang diperiksa," ucapnya.
Pemeriksaan keduanya merupakan hasil dari pemeriksaan ahli IPB yang di hadirkan KPK. "Nantinya kita serahkan ke KPK hasil ini (red, pemeriksaan)," tandanya.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Patarani saat di konfirmasi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pemeriksan sebelumnya."Mereka pernah di periksa sebelumnya," katanya.
Dia mengaku kasus itu masih dalam tahap penyelidikan tim pidsus kejati."Nanti akan di espos kalau sudah siap," tandasnya.