JAMBI - Dua terdakwa kasus korupsi Dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi divonis berbeda. Syahrial divonis 2 tahun dan Nur Ikhwan 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (26/6/2019).
Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni mengatakan terdakwa terbukti secar aah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Maka terdakwa Syahrial dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, Nur Ihwan divonis bersalah dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhi hukuman kepada masing masing terdakwa pada pasal subsider yakni pasal 3 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Selain itu terdakwa juga dibebankan keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) yakni Syarial Rp 709 juta dan Nur Ihwan sebanyak Rp 1,3 miliar. Jika tidak dibayar maka seluruh harta kekayaannya disita untuk negara selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap."Diwajibkan membayar kerugian negara," bebernya.
Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam melalukan pemberantasan korupsi."Tidak mendukung pemerintah," sebutnya.
Hakim juga menyebut, berkas perkara para terdakwa dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan perkara lainnya. "Berkas perkara digunakan dalam perkara lainnya," tandasnya.
Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Baik hukuman maupun denda serta uang penggantinya.
Atas putusan tersebut, Syarial menerima hukuman sedangkan Nur Ikhwan memilih mengajukan banding. (isw)