Tetapkan 17 Tersangka Pengrusakan Polsek, Kades Jadi Provokator

Sabtu, 29 Juni 2019 - 07:32:09 WIB - Dibaca: 3654 kali

(Adrian Faisal/ Jambione.com)

MUARABULIAN -  Polres Batanghari terus menyelidiki kasus pengrusakan Polsek Batin XXIV yang terjadi Sabtu (22/6) lalu. Hingga Jumat (28/6) kemarin, polres telah menetapkan 17 orang tersangka. Salah seorang diantaranya adalah Suwandi, Kepala Desa (Kades) Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Dia merupakan provokator atau aktor intelektual yang memprovokasi warga merusak Polsek.

Tersangka lainnya, yakni Ruslan, Deni Kurniawan, Asmadi, Kodir, Asrin, Sastra Dira, Nagawi, M Ady Ray, MF (16), HA (17), AN (17), Edo Saputra, Igo Gustian, Azmi, Amrullah, dan Ariyandi Saputra. Sebagian tersangka merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Batanghari AKBP Mohamad Santoso mengatakan, satu tersangka berinisial S merupakan aktor intelektual. Dia adalah Kepala Desa Aur Gading, yang seharusnya bertanggungjawab, namun malah melakukan pembiaran warganya melakukan perusakan," kata Santoso didampingi Wakapolres Kompol Soekamto dan Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Batanghari, Jumat (28/6).

            Menurut dia, semua tersangka adalah masyarakat lokal, yaitu Desa Aur Gading dan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV. Mereka merasa masih satu ikatan keluarga. 

"Peran kades adalah sebagai orang yang menyuruh (provokator) melakukan perusakan. Karena dia adalah orang yang bertanggungjawab mengajak massanya. Dia justru mengerahkan agar massa bertindak anarkis," jelasnya.  

            Berdasarkan keterangan saksi, kata Santoso, Kades Aur Gading justru membiarkan dan menyuruh melakukan perusakan Polsek Batin XXIV. Dalam perkara ini tidak ada tersangka lain lagi. "Karena kita telah menemukan pelaku utamanya. Dari hasil perusakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan yaitu kayu, bata dan pecahan kaca,"ujarnya. 

            Para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak menghilangi barang bukti, tidak mengulangi dan tidak melarikan diri. Namun wajib lapor hingga proses tetap dilanjutkan.  Mereka dijerat dengan pasal 170 jo pasal 160 Sub pasal 406 KUHP. 

            Selain menetapkan tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pecahan kaca jendela dan pintu Mapolsek Batin XXIV yang dirusak. Kemudian dua unit sepeda motor dinas polri merek Yamaha Vixion, dua set kunci lemari yang dirusak, dua buah gembok kunci barang bukti, dan sebuah daun pintu Kapolsek Batin XXIV.

            Santoso melanjutkan, penetapan 17 orang tersangka tersebut setgelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Terhadap kasus ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 38 orang saksi. ‘’ Dari hasil pemeriksaan, semua tersangka mengakui telah melakukan pengrusakan dengan cara memecah kaca,’’ tegasnya. 

            Seperti diberitakan, pengrusakan kantor Polsek Batin XXIV Batanghari itu dipicu oleh meninggalnya Ketua DPC PPP Batanghari, Gun Harapan. Kejadian berawal saat Gun Harapan memergoki pencuri bernama Ibrahim yang mau beraksi di rumahnya, sekitar pukul 07.30 Wib, Sabtu (22/6).

            Tersangka masuk ke rumah korban melewati ventilasi jendela dengan cara merusak besi. Istri korban melihat ada bekas kaki menempel di dinding. Lalu istri korban memberitahu korban. Korban pun langsung mencari pelaku yang bersembunyi di bawah tempat tidur.

            Selanjutnya, korban dan pelaku terlibat perkelahian. Dalam perkelahian itu korban mengalami luka luka sewrius akibat pukulan benda tumpul. Sedangkan istri korban berteriak meminta tolong. Masyarakat berdatangan setelah mendengar teriakan istri korban dan berhasil mengamankan pelaku. 

            Massa lalu membawa tersangka ke Polsek Batin XXIV. Kemudian tersangka dibawa ke Puskesmas Durian Luncuk untuk mendapat tindakan medis. Tidak lama kemudian, korban juga dirawat di Puskesmas Durian Luncuk.

Disaat tersangka mau diamankan ke Polsek,  warga Desa Aur Gading sudah ramai ingin menghakimi tersangka, sekira pukul 09.30 WIB. Sementara kondisi korban semakin memburuk dan meninggal dunia. 

            Mendapat kabar korban meninggal dunia, massa langsung mendatangi Mapolsek Batin XXIV. Massa meminta pihak kepolisian menyerahkan pelaku pencurian yang menyebabkan korban meninggal. Massa merangsek masuk menuju ruang sel tahanan. 

Namun, upaya massa menemukan pelaku gagal. Petugas telah lebih dulu melakukan penyelamatan terhadap pelaku. Massa yang kesal kemudian merusak fasilitas Mapolsek.  (fai)

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA