Pengedar 14 Kg Ganja Dikendalikan dari Lapas

Rabu, 03 Juli 2019 - 09:29:04 WIB - Dibaca: 1664 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI –Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Jambi meringkus seorang pengedar dan 14 Kilogram (Kg)  narkotika jenis ganja. Tersangka yang diketahui bernama Andi, warga Villa Karya Mandiri, Jalan Semarang No 38 Rt.0 2, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Muarojambi dikendalikan sesorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualatungkal.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan pengungkapan jaringan pengedar 14 kilo ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Awalnya, anggota BNNP Jambi mendapat informasi tersangka menjual narkotika jenis ganja. Lalu pihaknya melalukan pendalam dengan cara undercover buy (penyamaran).

" Dari penyamaran tersebut, anggota berhasil membeli sekitar 1 kg ganja dari tersangka dengan harga Rp 3,5 juta. Saat transaksi berlangsung anggota langsung membekuk tersangka Andi,"jelasnya, Selasa (2/7)

Menurut Agus, tersangka ditangkap di Lorong  Rumah Sakit Jiwa, Jalan Purwadi, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Baru, Kota Jambi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan lagi barang bukti 13 paket ganja siap edar lainnya.

Agus menjelaskan, menurut keterangan tersangka barang haram tersebut dia ambil dari kawasan Simpang  KM 35 jalan Listas Timur arah Kuala Tungkal. "Dia mengaku ditelepon sesorang dan disuruh mengambil barang (ganja) di suatu tempat di sana," ucapnya.

Masih menurut pengakuan tersangka, dia diupah dalam setiap transaksi sebesar Rp 300 ribu. "Saya dibayar berdasarkan transaksi. Satu bungkus saya disuruh antar sama orang yang mengarahkan saya. Kalau sudah transaksi uangnya ditransfer dan saya dapat Rp 300 ribu,"jelasnya. 

Dia juga mengaku, mengambil ganja di simpang 35 tersebut atas perintah seseorang yang di kendalikan melalui telepon. Sebelumnya Andi pernah mendekam dalam lapas Klas II A Jambi selama 4 tahun karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Saat ditanya, kenapa mau menjadi kurir narkotika, Andi mengaku tidak ada pekerjaan lain yang bisa untuk menghidupi anak, istri dan dirinya. " Saya ngangur. Tidak ada kerjaan. Ya apa boleh buat semuanya untuk makan dan biaya hidup," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA