Selundupkan Lobster, Warga Cina Divonis Ringan

Jumat, 12 Juli 2019 - 08:15:51 WIB - Dibaca: 1792 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI – Kong Hui Ping warga Negara Tiongkok yang menyelundupkan lobster divonis ringan oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim PN Jambi, Yandri Roni dalam amar putusan yang dibacakan memvonis Kong Hui Ping 1 tahun 3 bulan penjara."Dan denda  sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti penjara selama 1 bulan," katanya, Kamis (11/7/2019).

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.

Sementara itu, JPU Kejari Jambi, Rendy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang lebih meringankan terdakwa. "Kita akan pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan," katanya.

 Sedangkan terdakwa lainnya , Lucky alias Hong Cai, Ramlan Sapta Utomo, Herman (20) warga Jakarat Barat, Zainuri (36) warga Desa Petajen, Kabupaten Batanghari, Purnama Andika Putra (28) warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Sabirin (63), dan Ansori As (36) divonis dengan hukuman yang sama.

“Menjatuhkan hukuman yang sama kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain itu dikenakan denda  sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dapat dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,”ungkapnya secata bergantian dalam membacakan amar putusan.

Kong Hui Ping dituntut 4 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Luchy, Herman, Ramlan, dan Sabirin dituntut 3 tahun penjara. Untuk terdakwa Zainuri, Purnama Andika Putra, dan Antoni masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka semua dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui sebelumnya, Selasa (14/5/2019) petugas menangkap sejumlah orang yakni Lucy warga Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rogan Hilir, Riau; Herman warga Apartemen City Park, Jakarta Barat; Zainuri Warga Petajen, Kabupaten Batanghari.

Kemudian, Purnama Andika Putra, Warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi; Ansori Warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Dalam penangkapan kali ini tim gabungan mengamankan barang bukti lobster sebanyak 81 ribu ekor jenis pasir yang siap diselundupkan ke Singapura melalui perairan Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kerugian negara yang bisa selamatkan sebesar Rp 12 miliar lebih.

Para terdakwa tersebut dituntut berdasarkan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) jo pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 jo pasal 55, 56 KUHPidana. 

Diberitakan sebelumnya, Senin (13/5) Personol Markas Unit Patroli Kampung Laut melaksanakan penghentian terhadap minibus Innova warna putih BH 1129 MJ yang diduga membawa baby lobster. Namun mobil tersebut kabur dan dikejar oleh personel hingga diamankan usai masuk ke dalam parit. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA