DPRD Sepakat Sanksi PKL Diseluruh Wilayah

Sabtu, 13 Juli 2019 - 15:28:08 WIB - Dibaca: 1418 kali

(Ali Ahmadi/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta Satpol PP tak hanya focus mengawasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Baru Talang Banjar. Pasalmnya daerah lain juga masih terpantau banyak terdapat PKL bandel.

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan bahwa para PKL ini harus ditata dengan tertib, sehingga tak mengganggu estetika dan keindaan kota, serta tak menimbulkan macet. “PKL harus tertib, ada batasan jam dan zona yang dilarang untuk jualan, itu harus ditaati,” kata Fauzi.

Dia menambahkan bahwa terkait aturan sanksi para pedagang dan pembeli yang kedapatan transaksi di zona terlarang, pihaknya sepakat dengan aturan itu. “Supaya ada efek jera, tapi ini harus diberlakukan secara keseluruhan, sebab daerah lain juga banyak,” katanya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan ada beberapa PKL yang masih kedapatan mengunakan trotoar sebagai lapak berjualan, dan di jam yang dilarang.

"Kalau PKL boleh jualan dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi, dan tidak boleh meninggalkan lapak di pinggir jalan atau trotoar," kata Yan Ismar.

Menurut dia saat ini pihaknya masih fokus untuk menertibkan di kawasan Pasar Talang Banjar. Namun dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyisir kawasan lain yang berdasarkan monitoring masih terdapat banyak PKL yang membandel.

"Berdasarkan Perda No 12 Tahun 2016 bahwa selain kepada pedagang akan diterapkan juga sanksi administrasi denda kepada pembeli maksimal sebesar Rp2,5 juta. Sementara bagi pedagang bisa sampai Rp10 juta," tambahnya.

Menurutnya pihaknya juga saat ini masih melakukan sosialisasi kepada para pedagang supaya tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang dan mengganggu ketertiban. Ada juga yang sudah dilakukan penindakan dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan penertiban di kawasan lain, yang berdasarkan monitoring menyalahi aturan," pungkasnya. (ali)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA