JAMBIONE.COM, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kembali menggelar Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan hasil Kerja Badan Anggaran dan Persetujuan Terhadap Nota Keuangan Ranperda Tentang Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi tahun anggaran 2018. Paripurna di ruang Swarna Bumi DPRD Kota Jambi, Senin (1/7).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kota Jambi MA. Fauzi, dihadiri oleh Walikota Jambi Syarif Fasha, Sekda Kota Jambi, Budidaya, Unsur Forkompinda, Para Kepala OPD dilingkup pemerintahan Kota Jambi, Camat serta Lurah.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi, Mukhlis dalam laporannya menyampaikan beberapa hal, diantaranya bahwa pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 RAPBD Kota Jambi menjadi peraturan daerah dan sebagai wujud pertanggungjawaban sebagai amanah rakyat.
Dikatakannya, sebagai mana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah nomor 22 tahun 2015 tentang penetapan peraturan daerah menganti undang-undang membandingkan kinerja yang dicapai di APBD tahun anggaran 2018 dengan realisasi tahun anggaran tahun sebelumnya.
"Pembahasan rancangan peraturan daerah yang menyangkut tentang pelaksanaan APBD Kota Jambi tahun 2018, Banggar DPRD Kota Jambi melakukan pembahasan dengan langkah-langkah sebagai berikut, pertama memperhatikan hasil pemeriksaan LHKP, kedua banggar melakukan penelaan terhadap neraca RAPBD, kemudian RDP dengan OPD yang menghasilkan PAD," ujarnya.
Dari hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Jambi yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, ada 8 poin yang menjadi catatan, salah satunya adalah dinas pendidikan Kota Jambi harus meningkatkan program guru honorer dengan pelatihan. Selain itu juga persoalan penempatan ASN harus sesuai dengan kebutuhan dan keahlian.
Dari semua hasil pembahasan yang dicapai oleh pemerintah Kota Jambi tersebut, DPRD Kota Jambi mengkritik bahwa target maupun realisasi belum lah optimal, jika dilihat dari potensi pendapatan yang ada, diharapkan Pemerintah Kota Jambi dapat mengoptimalkan pendapatan di tahun-tanun yang akan datang.
Sementara Walikota Jambi Syarif Fasha dalam sambutannya menyambut baik atas hasil laporan Banggar terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah Kota Jambi tahun 2018, dikatakannya patut kiranya bersyukur atas penyelesaian hingga akhir terkait hal-hal yang dipertanggungjawabkan APBD Kota Jambi tahun 2018.
"Saya ucapakan terimaksih kepada Banggar DPRD Kota Jambi yang telah menyampaikan laporan hasil kerjanya, terimaksih juga kepada seluruh unsur dewan atas kerjasama dan dukungannya," ujar Fasha.
Selain itu, Fasha mengatakan sejalan dengan undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang merupakan pengganti undang-undang nomor 22 tahun 2015 menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman kepada azas kepada kepastian hukum dan tertib.
"Serta keterbukaan serta porprofesionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas, efektifitas serta keadilan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tanah pilih psako betuah kota jambi," terangnya. (ali)