JAMBI- Budi Maryadi (40) warga Jl Abdul Muis, RT 38, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah akhirnya mendekam di jeruji besi Polresta Jambi. Ia dibekuk lantaran melakukan pencurian uang kasir Trona karena pengajuan pinjaman tidak diakomodir.
Tersangka, Budi Maryadi mengatakan ia mengambil uang kasir tersebut lantaran pengajuan pinjaman ke Trona tidak diakomondir manager Trona. "Saya ini sopir manager Trona, saya mengajukan pinjaman tapi tidak di-acc," katanya.
Dia menyebutkan uang hasil curian tersebut digunakan untuk melunasi kredit motor. Sedangkan sisanya untuk berfoya foya bersama rekan-rekannya. "Sebagian untuk minum di Pucuk, ya untuk bayar motor sampai lunas," sebutnya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan penangkalan tersangka berdasarkan laporan kepolisian, LP/B - 498 /VII/2019/SPK II,Polresta Jambi 04 Juli 2019, an. Eddy Sugiman, Budi dilaporkan telah melarikan uang dari hasil penjualan.
"Sebesar Rp 285 juta, namum setelah diaudit oleh pihak kepolisian ternyata kerugian yang ditanggung manajeman Trona akibat dari aksi tersangka tidak sampai sebesar yang dilaporkan yakni sekitar Rp 170 juta," katanya, Rabu (16/7/2019).
Yuyan menegaskan dari hasil pemeriksaan terungkap jika tersangka merasa sakit hati dengan pihak manageman yang tidak menerima agunan pinjaman yang diajaukan oleh tersangka.
"Merasa sakit hati dengan penolakan tersebut tersangka membobol lemari kayu yang berisi uang tunai dan membawanya,"ungkapnya.
Aksinya itu dilakukan dengan cara melakukan pencongkelan ke lemari kayu yang berisi uang dari seluruh kasir yang ada di Trona."Dicongkelnya lemari itu dengan obeng," jelasnya.
Uang hasil curian tersebut belum sempat dihabiskan. Ia malah sudah ditangkap polisi beserta barang bukti yang ada."Di rumahnya kita tangkap, dengan uang yang tersisa sebanyak Rp 40 juta, sepatu baju dan yang lainnya," ujarnya.
Selain mengamankan tersanka dan uang tunai sebesar Rp41.896.300, polisi mengamankan barnag bukti laian berupa satu buah obeng kembang, satu unit Handphone Nokia warna hiram, satu bauah spatu merk Nike, satu setel pakaian. Dimana sepatu dan pakaian tersebut dibeli mengunakan uang hasil dari asi tersangka.
Atas perbutaannya kini tersangka tidak bisa menghirup udara bebas, karena harus menjalani hari harinya di dalam tembok besi, tidak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. (isw)