Kasus Incraht, Berbagai Barang Bukti Dimusnahkan

Sabtu, 20 Juli 2019 - 09:15:47 WIB - Dibaca: 1603 kali

(eko siswono/Jambione.com)

JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan pemusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht dari berbagai kasus baik narkotika, minuman keras dan penyelundupan hewan.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Aji Sumbara mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari berbagai berbagai kasus yang ditangani kejaksaan Negeri Jambi yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Kasus dari polda, polres, beacukai, BKSDA maupun yang lainnya,"katanya, Jumat (19/7/2019) di TPA Talang Gulo.

Aji menegaskan barang bukti tersebut yakni terdiri dari 6 offset harimau, beruang, rusa, kijang, binturu dan beruang madu. 

"Ini digagalkan oleh tim Krimsus Polda dan BKSDA Jambi. Hewan ini diawetkan dan akan dijual," ungkapnya.

Kemudian terdapat narkotika sebanyak 62 paket yang terdiri dari 60 paket kecil sabu dan 9 paket sedang sabu. Kemudian 25 pil ekstasi, tujuh paket kecil ganja dan dua  paket sedang ganja, serta paket besar ganja. "Ada yang dari BNN, Polres dan  Polda,"ungkapnya. 

Kemudian terdapat 2 paket Vetamen, 300 botol Asoka, 36 botol Newpord, miras (23 botol beras kencur), 7 bong, 4 korek api dan 32 handphone. "Ini semua barang bukti ilegal yang tidak memiliki izin edar," sebutnya.

Barang bukti ini, kata Aji seharusnya dilakukan pemusnahan pada 22 Juli 2018 mendatang. Namun,  mengingat tanggal tersebut menjadi puncak Haru Bakti Adiyaksa (HBA) maka pemusnahan dipercepat. "Makanya kita percepat,"ungkapnya. 

Narkotika yang dimusnahkan itu  kurang lebih dari 60 perkara yang ditangani Kejari Jambi. Kemudian offset terdapat 1 perkara yang ditanganinya. "Kita hanya fokus di perkara narkotika, offset dan miras,”tutupnya. (mg1/isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA