JAMBIONE.COM, JAMBI -- Dugaan kasus korupsi pembangunan auditorium di UIN STS Jambi bakal ada tersangka sebelum akhir tahun.
"Kemungkinan akan ada tersangka sebelum akhir tahun ini,"kata Kajati Jambi, Adi Nurwinah, Minggu (21/7/2019).
Andi juga menyebutkan ada sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Mereka sudah jadi saksi semua nanti akan ada lanjutannya," ungkapnya.
Saat ditanya, apakah rektor UIN STS Jambi sudah diperiksa, Andi menegaskan hingga saat ini belum. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan. "Sejauh ini belum, tapi ada kemungkinan ada nantinya," sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), vendor, konsultan pengawas, bendahara proyek, dan satu orang lainnya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi. Pihak penyidik saat ini tengah menggarap dan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi tahun 2018 yang mangkrak itu.
Meski telah memeriksa banyak saksi, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini. Sebab, masih akan melakukan penyelidikan. Perlu diketahui, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga ada indikasi kejanggalan.
Sehingga pembangunannya mangkrak. Pembangunan ini sendiri diketahui bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui PT yang mengerjakan proyek tersebut, melalui ikatan kontrak lewat Surat Keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. (isw)