18 Anggota SMB Nyusul 41 Lainnya Jadi Tersangka

Minggu, 21 Juli 2019 - 12:25:46 WIB - Dibaca: 1724 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Tim Penyidik  Ditrektorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali menambah jumlah tersangka dari anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yakni 18 orang yang menyusul 41 orang sebelumnya.

"Hari ini kita tetapkan 18 orang yang kemarin di tangkap jadi tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi, Minggu (21/7/2019) kepada Jambione.com.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan atas dasar penyidikan dan dua laporan yang ada di Polda Jambi dan Polres Batanghari.

"Atas dua laporan itu kemudian kita dalami," ungkapnya.

Berikut nama tersangka yang dikenakan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang - undang Darurat No. 2 Tahun 1951 berdasarkan Laporan Polisi dari Polda Jambi: 

1. Yohanes Paham Ginting 

2. Umar Dani

3. Wahid Muslimin

4. Rudi Sutiono

5. Juliansen Sipayung

6. Prawoto Als TO

7. Yanto Bin Sukino

8. Usman Elpi

9. Dedi

10. Untung (SAD) 

11. Yandang (SAD) 

Dan Tersangka yang dikenakan pasal 170 KHUPidana dan pasal 406 KHUPidana berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Batanghari: 

1. Dadang Sudrajat

2. Slamet Rusyanto

3. Renson Purba

4. Triyono

5. Gatot Santoso

6. Arif Syaifudin

7. Slamet Heryanto. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA