SMB Masuk Kategori KKB, Polisi Usut Asal Senpi dan Donatur yang Menyuplai Dana untuk Muslim Cs

Senin, 22 Juli 2019 - 06:08:45 WIB - Dibaca: 2277 kali

(eko siswono/Jambione.com)

JAMBI – Tim gabungan Polda Jambi -Korem 042/GAPU masih terus melakukan penyisiran dan penangkapan anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang terlibat penganiaan Tim Karhutla dan penyerangan Campt Distrik VIII PT Wirakarya Sakti (WKS) beberapa waktu lalu. Sementara tim penyidiki POlda Jambi juga terus mendalami pemeriksaan terhadap Muslim dan anak buah yang sudah ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan dan analisa polisi, kesimpulan sementara Kelompok SMB pimpinan Muslim ini sudah masuk dalam kategori Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi kepada wartawan di kediamannya, Minggu (21/7). "Mereka ini Kelompok Kriminal Bersenjata," katanya.

            Menurut Edi, kesimpulan ini di dasari temuan di lapangan. Tidak satupun ditemukan alat pertanian ,maupun bibit pertanian di lokasi kelompok ini beraktifitas. "Yang ada cuma senpi (senjaja api), parang, samurai, dan bambu runcing,"sebutnya.

            Selama empat hari operasi yang dilakukan tim gabungan Polda dan Korem, pihaknya sudah menangkap 94 orang anggota SMB. Dari jumlah tersebut, 59 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, pada operasi hari pertama, tim gabungan meringkus 45 orang. Setelah menjalani pemeriksaan, 41 orang ditetapkan sebagai tersangka.

            Selanjutnya, dalam operasi kedua, ditangkap 49 orang. 18 diantaranya sduah ditetapkan sebagai tersangka. ‘’ Sisanya diperiksa sebagai saksi,’’ katanya. Menurut Edi, ke 18 orang itu melakukan perlawanan saat tim Gabungan TNI-Polri di lokasi.  "Mereka melakukan penghadangan dan penyerangan kepada mobil dan tim gabungan," sambungnya.

Edi menjelaskan, dari 18 orang tersangka, 11 diantaranya dijerat dengan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang - undang Darurat No. 12 Tahun 1951, berdasarkan laporan Polisi dari Polda Jambi.  

            Ke 11 orang itu, Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslimin, Rudi Sutiono, Juliansen Sipayung, Prawoto Als TO, Yanto, Usman Elpi, Dedi, dan dua orang Suku Anak Dalam, Untung dan Yandang. Kemudian, tujuh tersangka lagi dijerat dengan pasal 170 KHUPidana dan pasal 406 KHUPidana berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Batanghari. Yakni , Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purba, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin, dan Slamet Heryanto

            Sedangkan, 41 tersangka sebelumnya yaitu, Muslim (pimpinan SMB), Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas dan Jemaon Wanto. Berikutnya, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, Rohali Gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie Alias Mudung, Wiwin, dan Suwarno.

            Kemudian Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan, Bujang Pulih, Deli Fitri yang merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB. ‘’ ke-41 tersangka tersebut juga dijerat dengan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujarnya.

            Lebih lanjut Edi mengatakan, dari 59 tersangka, 10 diantaranya adalah SAD. Mereka diberikan perlakan khusus dan dipisahkan dalam sel tersendiri.  "Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. Selain itu juga untuk memisahkan antara yang mengaku ngaku SAD dengan yang benar benar SAD. Makanan untuk mereka (SAD) juga berbeda dari yang lain,’’jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Edi, SAD melakukan penyerangan karena terpaksa. Mereka diancaman oleh Mulim Cs. Mereka tipikalnya bukanlah penyerang. "Mereka dipaksa. Kalau tidak mau akan di pukuli. Mereka diberi lahan khusus. Kalau ada yang menggangu  disuruh serang oleh Muslim,"ucapnya.

Menurut Edi, saat ini penyidik pemeriksaan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. Selain itu,  polisi juga tengah mendalami asal usul senjata rakitan yang digunakan donatur yang menyuplai dana untuk kelompok Muslim dan anggotanya. "Kita juga sedang mendalami asal senjata dan donatur yang menyuplai dana untuk kelompok ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan Muslim dan SMB nya memanfaatkan SAD sebagai alat untuk mendapatkan  lahan yang mereka duduki. "SAD sebagai tameng mereka. SAD hanya ada sekitar 10 persen saja dari massa yang ada di sana," katanya.

 ‘’Mereka kerap mengintimidasi, memaksa, membakar dan meneror. Kegiatan mereka meresahkan warga lain. Karena dilakukan massif dan teroganisir,” kata jenderal polisi bintang dua ini dalam konferensi pers di Polda Jambi, Jumat (19/7). ‘’Muslim juga memiliki senjata api jenis F 16 dengan kaliber peluru standar yang biasa digunakan meneror," kata Muchlis lagi.

Menurut catatan polisi, lanjut Muchlis, sejak memulai konflik April 2018 lalu, kelompok SMB pimpinan Muslim telah melakukan 9 kali aksi kriminalitas. Ada 14 laporan polisi tindakan kriminal mereka yang tersebar di Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Batanghari, Polres Tebo dan Polda Jambi.

            Diantaranya, mereka pernah menyerang dan melakukan pengurusakan Camp Distrik  IV PT WKS di wilayah Batanghari. Lalu, penyerangan Camp DIstrik VIII PT WKS di wilayah Lubuk Kambing Tungkal Ulu Tanjab Barat yang berbatasan dengan kabupaten Tebo.

Selain itu, Muslim dan kelompoknya juga penah mendatangi Polres Batanghari. Ketika itu mereka mempersenjatai diri dengan bambu runcing menuntut dua rekannya yang ditahan karena pelakukan penganiayaan.  Beberapa korban yang menjadi sasaran keberingasan kelompok ini adalah petugas Security PT WKS.

            Kemudian, dalam bulan Juli 2019 ini saja, Muslim Cs sudah dua kali melakukan penyerangan. 10 Juli lalu, mereka menyerang anggota Koperasi yang memegang Izin mengelola lahan PT WKS dalam wilayah konflik. Dalam pertiwa yang terjadi di Desa Belati Jaya itu, Kepala Desa Sengkati Baru Hendrianto ikut jadi korban pengeroyokan. Mereka yang dilengkapi senjata api kecepek juga menembaki dan merusak truk yang mengangkut anggota kopersi.

            Tindakan kelompok ini yang paling fatal adalah menyerang anggota Tim Satgas terpadu Karhutla di Camp Distrik VIII PT WKS, Sabtu, 13 Juli lalu. Tiga orang anggota Satgas Karhutla terluka dalam penyerangan itu. Dua dari TNI dan satu petugas Damkar PT WKS. Selain itu, Muslim Cs juga merusak pasilitas di Campt Distrik VIII PT WKS.

            Polisi mencatat, total kerugian akibat penyerangan yang videonya beredar dan viral di media sosial (medsos/FB) itu mencapai 10 Miliar. ‘’ Ada kompter, alat pemantau api Karhutla yang harganya mencapai Rp 1 Miliar ikut dirusak. Belum lagi fasilitas lainnya, bangunan dan kendaraan. Jika ditotal mencapai Rp 10 Miliar,’’ kata Muchlis.

Karena tindakannya yang makin brutal inilah tim gabungan POlda Jambi-Korem 042/GAPU bergerak menindak tegas Muslim dan kelompoknya. (isw)

 

 

 

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA