Komplotan Pembobol Rumah Dibekuk Polsek Pasar, Beraksi di 6 Lokasi, Sikat Apa Saja yang Ada

Senin, 22 Juli 2019 - 13:37:23 WIB - Dibaca: 1833 kali

Kapolsek  Pasar, AKP Sandi Mutaqin saat menggelar pers rilis kasus pembobolan rumah
Kapolsek Pasar, AKP Sandi Mutaqin saat menggelar pers rilis kasus pembobolan rumah (eko siswono/Jambione.com)
JAMBI -- Aksi pencurian di rumah kosong yang akhir-akhir ini meresahkan akhirnya terungkap. Aparat Polsek Pasar berhasil mencokok dua pelakunya. Keduanya adalah Agus Durahman dan Hamdani, warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Keduajya ditangkap polisi setelah melakukan aksi selama enam kali di lokasi berbeda. Pelaku tersebut ditangkap di rumahnya pada (20/7/2019).
 
Kapolsek Pasar, AKP Sandi Mutaqin mengatakan tersangka melakukan aksinya di enam lokasi berbeda. Terakhir di kawasan Polsek Pasar.
 
"Kita tangkap setelah banyak laporan. Dia ini komplotan dalam melakukan aksinya tidak sendiri,"kata Kapolsek Pasar, AKP Sandi Mutaqin kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
 
Sandi menegaskan pelaku merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggal pergi pemilik rumah tanpa melihat rumah milik orang kaya atau bukan.
 
"Yang penting rumah kosong langsung dibobolnya diambilnya barang barangnya. Setelah terkumpul barang pelaku menghubungi kawan lainnya untuk mengambil mobil pikap untuk membawa barang hasil curian," jelas Sandi.
 
Para pelaku ini dalam menjalankan aksinya, terlebih dahulu melakukan survei lokasi yang dianggap sebagi rumah kosong. Setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel atau memecahkan kaca jendela. 
 
"Dia keliling dulu dengan motornya kemudian sudah fixed baru bergerak mobilnya," ungkapnya.
 
 
Dari hasil pemeriksaan polisi, sudah 6 rumah di kawasan Jambi Selatan, Jambi Timur dan Pasar yang dibobol kedua pelaku. 
 
Polisi menyita berbagai barang bukti seperti, 2 unit kulkas, 2 unit mesin pompa air, 3 guci, 1 unit mesin cuci, 2 tabun gas melon, 1 tabung gas 12 kg, 1 unit printer, 1 buah koper, 1 unit mikroskop dan barang bukti lainnya.
 
"Jadi setelah membobol rumah sasaranya, pelaku memanggil kawannya yang saat ini masih buron. Barang curian itu diangkut menggunakan mobil pelaku yang buron,"ujar AKP Sandi Muttaqien.
 
Barang hasil curian kemudian dikumpulkan para pelaku di rumah Agus. Barang bukti hasil curian dijual dengan cara diecer.
 
"Pelaku menjual barang bukti hasil curian dari mulut ke mulut,"ucapnya.
 
Para pelaku terjerat pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.(isw)


Tags:


BERITA BERIKUTNYA