Lagi, Tiga Orang Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK, Akankah Ditahan?

Rabu, 24 Juli 2019 - 12:11:59 WIB - Dibaca: 1598 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI--  Tiga orang tersangka suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017/2018 diperiksa KPK.  Mereka yakni SNZ, E dan G. Mereka diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiganya tersebut yakni berinisial  SNZ, E dan G di gedung KPK. "Iya, diperiksa sebagai tersangka," katanya singkat.

Sebelumnya, KPK telah menahan  4 tersangka yakni Joe Fandi Yusman alias Asiang, Muhammadiyah, Effendi Hatta dan Zainal Abidin.

Saat ini hanya tinggal 6 orang tersangka dari total 13 tersangka. Empat di antaranya sudah ditahan.

Untuk diketahui KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Jambi dan kontraktor. Mereka adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, Pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, Anggota DPRD Jambi Elhelwi, Anggota DPRD Jambi Gusrizal, Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang kontraktor.

Seperti diketahui para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta.

Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA