JAMBI – Satu persatu anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 masuk tahanan KPK. Menyusul empat tersangka sebelumnya, Rabu (24/7) kemarin, dua orang lagi anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dijebloskan KPK ke dalam tahanan. Yakni El Helwi dari Fraksi PDIP dan Gusrizal dari Fraksi Golkar.
Sementara Sufardi Nurzain yang juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tidak hadir alias mangkir. Belum diketahui secara pasti apa alasan Sufardi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah juga tidak menjelaskan alas an Sufardi tidak hadir dalam pemeriksaan Rabu kemarin.
Menurut Febri, dua tersangka El Helwi dan Gusrizal ditahan usai diperiksa secara intesif sejak pukul 10.00 wib di gedung KPK. "E dan G resmi kita tahan selama 20 hari kedepan," kata Febri melalui pesan rilisnya.
Febri menegaskan Sufardi Nurzain tidak memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta.
" Satu orang diantaranya tidak hadir SNZ (Syfardi Nurzain), Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 DPRD Provinsi Jambi," sebutnya.
Menurut Febri, El Helewi dan Gusrizal ditahan di belakang Gedung KPK Merah Putih."E (Elhelwi) dan G (Gsurizal) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," tandasnya.
Ini artinya, El Helwi dan Gusrizal satu tahanan dengan Muhammadiyah dan Jeo fandy Yoesman alias Asiang yang ditahan lebih dulu, Kamis, 18 Juli lalu. Seperti diketahui, Kamis pekan lalu, KPK sudah menahan empat tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Tiga diantaranya anggota DPRD Provinsi Jambi. Yakni Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah. Satu tersangka lagi dari pihak swasta (kontraktor) Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Mereka berempat ditahan terpisah. Effendi Hatta, dan Zainal Abidin ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur. Sementara Muhammadiyah dan Asiang ditahan di Rutan Cabang KPK di K4. Kini, dari 12 anggota DPRD yang menyandang status tersangka, sudah lima orang yang ditahan. Setelah Gusrizal dan El Helwi siapa yang bakal menyusul?
Masih ada tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah menyandang status tersangka. Mereka yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ). `Selanjutnya, Sufardi Nurzain (SNZ) ketua Fraksi Golkar, Cekman (C) ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dan ketua Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari ketua Fraksi PPP.
Ke 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD. KPK menduga para anggota DPRD yang menjadi tersangka menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sebagian suap itu diduga berasal dari Asiang.
Asiang diduga memberi Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan yang telah jadi tersangka dan divonis hakim. Selanjutnya uang itu kemudian diberikan Arfan kepada para anggota DPRD Jambi.
Jauh sebelum ditahan, ke 13 tersangka sudah dicekal KPK sejak 28 Desember 2018 lalu.
KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait permintaan pencegahan bepergian ke luar terhadap 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta.
Selain itu, KPK mengatakan ada 14 anggota DPRD Provinsi Jambi yang mengembalikan duit Rp 4,375 miliar terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD. Mereka yang mengembalikan berstatus sebagai tersangka dan saksi.
"Empat belas orang anggota DPRD Provinsi Jambi, baik yang berstatus tersangka maupun saksi, telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri mengatakan uang itu dikembalikan secara bertahap. Besaran pengembalian para anggota DPRD itu mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 600 juta dalam tiap pengembalian.(isw)