JAMBI - Tim Penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifudin (STS) Mendalo. Menurut jadwal, dalam pekan ini penyidik menggendakan pemanggilan terhadap pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Sumber Jambi one di Kejati Jambi, mengatakan adanya pemeriksaan saksi kasus UIN STS Jambi tersebut dalam pekan ini. Saksi yang akan diperiksa itu dari pihak kampus. "Ada dari UIN dan pihak swasta. Jumlah saksi yang dipanggil lebih kurang delapan orang. Tapi untuk pastinya kita lihat nanti,’’ katanya.
Menurut sumber ini, pemeriksaan kasus proyek auditorium UIN yang mangkrak itu dilakukan pemeriksaan secara intensif. "Kita kebut terus ini supaya cepat kelarnya," ujarnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Lexy Paratani mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang. "Pokja, Pihak UIN STS Jambi sendiri dan konsultan," katanya, Senin (19/7) di Kejati Jambi.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan Kamis 1 Agustus 2019 mendatang. " Informasi dari penyidik, pemeriksaan dilakukan Kamis nanti,"tandasnya.
Sebelumnya, pihak kejati sudah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Vendor, Konsultan Pengawas, Bendahara Proyek, dan satu orang lainnya. Namun hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini.
Pembangunan gedung auditorium UIN itu diketahui bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. Proyek tersebut dikerjakan PT Lambok Ulina melalui kontrak lewat Surat Keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018, pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. (isw