Gugatan PHPU Jambi Tinggal Tunggu Putusan MK

Rabu, 31 Juli 2019 - 06:07:02 WIB - Dibaca: 1901 kali

(ist/Jambione.com)

JAMBI- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang 
gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Provinsi Jambi. Sidang yang digelar, Selasa (30/7) kemaren, merupakan sidang pembuktian dari pemohon, pihak termohon dan pihak terkait.
            Seperti diketahui, untuk Provinsi Jambi, sebelumnya ada 7 gugatan yang dilayangkan oleh 6 Partai Politik (Parpol). Yakni Berkarya, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PBB dan Hanura. Namun setelah dilakukan RPH, hanya tiga gugatan yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. 
Ketiga gugatan itu yakni PBB untuk hasil Pemilu DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi, gugatan PKB dimajukan untuk daerah Tanjabtim dan PDIP untuk DPRD Kota Jambi pada Dapil Kota Jambi 5.
            Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, menyampaikan pada sidang kemarin pihaknya menghadirkan saksi dari penyelenggara tingkat bawah semua, seperti PPK. "Semuanya gugutan itu kita bantah dengan alat-alat bukti dan saksi yang kita hadirkan," katanya, Selasa (30/7) kemarin.
            Ia menjelaskan, pihak pemohon dari PDIP menyampaikan dalilnya yang mempermasalahkan selisih suara di 5 TPS Jambi Selatan dan Paal Merah. "Tapi kita bantah semua, sempat terjadi adu kata antara kita dengan pihak pemohon," jelasnya.
            Agenda selanjutnya, lanjut Sanusi, pihaknya hanya menunggu jadwal sidang putusan untuk 5 gugatan. "Selain tiga gugatan ini, yang menunggu di sidang putusan itu gugatan Demokrat dan Hanura," sambungnya. Berdasarkan jadwal, kata Sanusi, sidang putusan akan digelar di awal Agustus, kemudian baru bisa dilakukan penetapan calon terpilih. 
            Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin dihubungi tengah berada di Jakarta menghadiri sidang MK, mengatakan, pihaknya baru saja selesai mengikuti sidang pemeriksaan saksi dan bukti. Sidang yang dilakukan dilakukan pada pukul 08.00 WIB ini dilakukan secara panel. "Kami yang pertama dan dilanjutkan Tanjabtim," katanya Hazairin.
            Ia mengatakan, dalam persidangan itu, pihaknya melampirkan saksi dan bukti dari PPK yang dibawa. Untuk gugatan PDIP sendiri pihaknya menghadirkan Ketua PPK Jambi Selatan dan Anggota PPK Paalmerah sebagai saksi. Sedangkan untuk gugatan PBB pihaknya menghadirkan Ketua PPK Alam Barajo. "Semuanya sudah disampaikan dan didengarkan oleh hakim," ujar pria yang akrab disapa Irin ini.
            Pada posisinya, sebut Irin, pihaknya hanya tinggal menunggu putusan dari hakim yang akan dibacakan pada 6-9 Agustus mendatang. Hanya saja memang untuk Jambi sendiri pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dibacakan. "Kami pada posisi optimis hakim akan menolak permohonan pemohon serta kami juga akan menjalankan apapun keputusan hakim nantinya jika MK berpendapat lain," pungkansya.
            Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, mengatakan, pihaknya dalam persidangan tersebut hanya memberikan keterangan yang diminta oleh hakim. "Itupun juga sudah kami lampirkan semua keterangan kami dalam bentuk tertulis pada persidangan awal," katanya.(fey)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA