JAMBI – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) beasiswa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun 2013-2014 segera naik ke tingkat penyidikan. Saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi untuk menghitung dugaan kerugian negara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Paratani mengatakan tim penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas untuk melakukan konsultasi ke BPKP Perwakilan Jambi. Setelah hasil audit keluar baru kasus tersebut naik status menjadi penyidikan.
Kasus dugaan korupsi dana bansos beasiswa ini mulai mencuat sejak tahun 2015 lalu. Ketika itu, penyidik Kejati memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, baru tahun 2019 baru dilanjutkan lagi. Menurut Lexy, tahun 2015 lalu, kasus ini masih tahap led. "Baru sekarang kita dalami lebih jauh,"ujarnya.
Pada pekan lalu Kejaksaan Tinggi memeriksa sebanyak 21 orang secara bergilir. Mulai dari mantan sekda, mantan Kabag Keuangan hingga kabid SMA. Tidak hanya itu, tim seleksi beasiswa yang merupakan para dosen dan akademisi kampus negeri di Jambi juga turut diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 24 Juni - 28 Juni 2019.
Seperti diberitakan, dari hasil pengumpulan data oleh kejaksaan, banyak terdapat kejanggalan dalam pemberian bansos beasiswa tersebut. Diantaranya, beasiswa itu menggunakan dana Bansos Biro Keuangan Pemprov dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar pada tahun 2013. Kemudian, dianggarakan kembali pada tahun 2014 sebesar Rp 25 miliar. Sementara yang terealisasi hanya sebersar Rp 18 Milian yang diterima oleh sekitar 9 ribu mahasiswa, mulai dari S1, S2 dan S3 seluruh mahasiswa di Provinsi Jambi (isw)