Kejati Periksa Delapan Orang Termasuk Ketua Pokja Kasus Auditorium UIN Jambi

Kamis, 01 Agustus 2019 - 13:49:51 WIB - Dibaca: 2257 kali

(Eko/Jambione.com)

JAMBIONE.COM,  JAMBI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan pemeriksaan delapan orang saksi termasuk ketua Pokja, Imron Rosid dalam kasus dugaan korupsi UIN STS Jambi, Kamis (1/8/2019).

Sumber Jambiome.com di Kejati Jambi menyebutkan pemeriksaan itu dilakukan sejak pukul 08.00 wib. Menurutnya yang di periksa itu ada delapan orang salah satunya ketua pokja Imran Risadi.

"Ketua Pokja Imron Rosadi, ketuak Biro Aupkk Johanis, Bendahara UIN Yunan, Konsultan  Perencana Sartijo dan Sekertaris Pokja,"ucapnya singkat.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati, Lexy Paratani mengatakan pihaknya tengah melakukan delapan orang yang di periksa. "Delapan di periksa yang sudah penyidikan," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Vendor, Konsultan Pengawas, Bendahara Proyek, dan satu orang lainnya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi. Pihak penyidik saat ini tengah menggarap dan penyelidikan terhadap proyek pembagnunan Auditorium UIN STS Jambi tahun 2018 yang mangkrak itu.

Meski telah diperiksa banyak saksi hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini. Sebab, masih akan melakukan penyelidikan. Perlu diketahui, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga ada indikasi kejanggalan.

Sehingga pembangunannya mangkrak. Pembangunan ini sendiri diketahui bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui PT yang mengerjakan proyek tersebut, melalui mengikat kontrak lewat Surat Keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA