JAMBIONE.COM, JAMBI - Bejat! Bukan menjadi pelindung untuk anak perempuan, MU (41) warga Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) malah menggauli anak tirinya yakni NA (13) hingga hamil empat bulan.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi mengatakan perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya saat siang hari dan dalam kondisi sepi karena ditinggal bekerja oleh keluarganya.
"Istri yang juga ibu korban tengah kerja, dilakukan sebanyak 5 kali sejak Februari 2019,"katanya, Sabtu (3/8/2019).
Desri menegaskan tersangka tersebut sebelum melakukan aksi bejatnya terlebih dahulu mengancam anak tirinya dengan cara akan membunuhnya.
"Kalau tidak mau mengikuti keinginan sang bapak tirinya ini akan dibunuh. Waktu itu ibunya, abangnya, pergi pulang sore," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka saat ini NA tengah hamil.
"Ibunya tahu kalau anaknya hamil dan lapor ke Polres dan tim kemudian menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka,"ucapnya.
Dari rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah kaos pendek warna merah, satu buah celana pendek putih garis-garis hitam, satu buah celana dalam warna orange, satu buah bra warna pink dan satu buah tespack.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D dan juga Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (isw)